Kembangankan Kasus 38 Kg Narkoba, Polda Bali Amankan Satu Pelaku dan 197 Kapsul

narkoba
Barang bukti yang berhasil disita polisi. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali benar – benar menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Seakan tidak puas dengan barang bukti sebanyak 38 Kg narkoba, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pelaku, Khotib Rosadi (45).

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu diringkus di tempat kosnya di Jalan Pura Demak Nomor 31 Kamar Kost Nomor 10, Banjar Buagan Desa Pemecutan Kelod, Denpasar, Sabtu (9/04/2022) pukul 07.30 Wita. “Ini hasil pengembangan dari kasus yang 38 Kg,” ungkap seorang petugas.

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pura Demak sering terjadi penyalahgunaan narkotika, sehingga Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal Unit 4 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Bali yang dipimpin AKP Bagus Nagara Baranacita SIK berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka ditemukan dua buah plastik klip bening berukuran sedang yang keseluruhan di dalamnya berisi 197 butir tablet berwarna hijau muda berlambangkan mitsubishi dengan berat total keseluruhan 43,8 gram netto, satu buah plastik klip bening berukuran sedang di belakang kalender, satu buah plastik klip bening berukuran sedang di rak tempat beras.

Selain itu juga ditemukan barang lainnya berupa satu buah alat pengukur kadar air merk crown warna coklat muda, satu buah obeng dengan gagang bening berisi balutan lakban hitam, satu buah plastik pembungkus warna hitam beserta plaster, serta mengamankan satu buah handphone yang dipakai untuk komunikasi dalam melakukan tindak pidana Narkotika.

“Selanjutnya semua barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika disita dan bersama dengan tersangka dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.