JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684,99. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, di Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masa ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp 93.399.694,90,” kata Nasaruddin Umar.
Nasaruddin menjelaskan, BPIH merupakan total dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan setiap jamaah, ditambah dengan nilai manfaat yang diterima oleh jamaah.
Sedangkan, dalam paparannya kepada Komisi VII DPR RI, Bipih yang diusulkan pemerintah yakni sebesar Rp 65.372.779,49, adapun nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan itu juga mempertimbangkan nilai tukar dollar AS terhadap rupiah saat ini, yang berada di angka Rp 16.000. Selain itu, pemerintah Indonesia juga memperhatikan besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” pungkasnya. (305/jpc)