JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
“Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS, silakan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur dan disetujui dinas. Segera laksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada, sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara secara daring di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 19/Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor: 8/Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor: 19/Tahun 2020. “Kami melakukan perubahan RKAS yang diinput ke aplikasi, misalnya, dengan pengalihan dana ujian untuk pembelian pulsa kuota internet guna menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” jelas Wardani.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor: 19/Tahun 2020 berlaku sejak April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Sejak itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten melakukan penyesuaian, yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.
Pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan.
“Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2,” ucap Wardani. (246)