Kemendikdasmen Dorong Penguatan Bahasa Ibu dalam Pendidikan

bahasa ibu
Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII) 2025 di Jakarta. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), menyelenggarakan gelar wicara dalam rangkaian peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional (HBII) 2025.

Hari Bahasa Ibu Internasional yang diperingati setiap 21 Februari merupakan momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya bahasa daerah. Peringatan HBII tahun ini menandai 25 tahun (silver jubilee) sejak HBII pertama kali dicanangkan oleh UNESCO pada tahun 2000.

Bacaan Lainnya

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat mengatakan, sejumlah 718 bahasa daerah yang ada di Indonesia adalah kekayaan negara Indonesia dan merupakan refleksi peradaban bangsa.

“Tidak semua negara memiliki bahasa daerah, sampai saat ini masih ada negara yang masih berjuang untuk menghasilkan bahasa persatuannya,” kata Atip Latipulhayat, di Aula Sasadu, Badan Bahasa, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Wamen Atip mengungkapkan, Bahasa Daerah atau Bahasa Ibu sangat diperlukan sebagai bahasa pengantar di usia emas.

“Sangat diperlukan upaya untuk menjadikan bahasa Ibu, dalam konteks ini bahasa daerah, sebagai bahasa pengantar di usia emas. Karena di usia tersebut akan melekat ingatan tentang bahasa Ibu, tidak akan tereduksi dengan bahasa lain.” jelasnya

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin menyampaikan, sejak 2021 Badan Bahasa melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Hingga 2024, sejumlah 114 bahasa daerah sudah berhasil direvitalisasi. Pada 2025 akan dilakukan revitalisasi sejumlah 120 daerah.

“Di tahun ini pula, kita akan akan melakukan revitalisasi yang berfokus pada penutur jati dalam rentang usia Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,” kata Hafidz Muksin.

Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan, Irsyad Zamjani mengungkapkan, bahasa Indonesia dan bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan di kelas awal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

”Pembelajaran dengan bahasa Ibu meningkatkan partisipasi, keaktifan, serta capaian belajar siswa. Meskipun demikian, pada daerah multikultur, bahasa Indonesia tetap perlu digunakan,” kata Irsyad.

Hasilnya, kata Irsyad, siswa-siswi yang bertutur menggunakan bahasa ibu atau bahasa daerah dan cakap menggunakan bahasa Indonesia dapat mencapai hasil belajar sesuai yang diharapkan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *