Kemenkeu Perlonggar Pencairan Dana Desa, Astera: Sekarang Hanya Dua Syarat

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti
Pembangunan jalan lingkungan yang mempergunakan dana desa. (ist/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan syarat pencairan anggaran dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, aturan tersebut sudah dirilis dan bisa segera diimplementasikan. Penyederhanaan syarat itu guna mempercepat bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak Covid-19.

“Baru keluar kemarin, masih hangat, berisi tentang relaksasi atau perubahan syarat penyaluran dana desa,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Prima menjelaskan relaksasi pada tahap pertama hanya memberlakukan Perkada yang bisa digantikan oleh surat keputusan kepala daerah dan surat kuasa. Sebelumnya terdapat tiga syarat, yaitu Perkada yang mengatur rincian dana desa tiap desa, Perdes/APBDes, dan surat kuasa,

“Sekarang relaksasi hanya dengan dua syarat,” ucapnya.

Aturan baru mengatur pencairan tahap kedua tidak perlu melaporkan realisasi penyerapan dan penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Sebagaimana diketahui, tadinya harus dilaporkan penyaluran tahap I sebesar 50 persen dan tahap II paling sedikit 35 persen.

“Tapi, Pemdanya harus melakukan tagging atas desa-desa mana yang layak salur. Harapannya tahap kedua tanpa syarat, seluruh dana desa tahap pertama yang sudah tersalur, bisa menikmati salur tahap kedua,” tuturnya.

Sementara, pada pencairan tahap ketiga tetap diberlakukan syarat yang sebelumnya. Yakni, membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II.

Rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. Saat ini, porsi pencairan dana desa masih sama yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III 20 persen.

Periode pencairan tahap I pun masih sama. Yakni, bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen, dan bulan ketiga 10 persen.

Saat ini, baru sekitar 57 ribu desa dari 75 ribu desa yang merealisasikan penyaluran dana desa. Guna mengejar ketertinggalan ini, pemerintah membuka kemungkinan untuk penyaluran lebih dari 1 kali dalam 1 bulan.

“Harapan kita, dana desa ini uangnya sudah tersedia di desa. Tinggal desanya bisa kelola bagi orang orang yang berhak,” pungkasnya.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.