DENPASAR | patrolipost.com – Kemenko Marves dan Kemenparekraf memantau pelaksanaan kebijakan bebas karantina dan Visa on Arrival (VoA) di Bali. Pelonggaran untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 23 negara itu telah tiga hari diberlakukan sejak Senin (7/3/2022).
Stafsus Menko Marves Firman Hidayat mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan kebijakan itu berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan serta tetap bisa memberi kenyamanan bagi wisatawan mancanegara.
“Yang terpenting tetap bisa memberi kenyamanan bagi PPLN,” jelas Firman Hidayat di Denpasar, Rabu (9/3/2022).
Sedangkan, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Nia Niscaya mengungkapkan, pihaknya mengharapkan dukungan dari seluruh komponen. Pemantauan yang dilakukan di Bali ini, untuk menggali informasi terkait kesiapan yang ada.
“Agar PPLN mendapatkan kenyamanan saat mengikuti alur di pintu kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai,” kata Nia.
Saat ini jumlah akomodasi pariwisata di Bali yang bersertifikat CHSE sebanyak 1.384. Rinciannya, 724 hotel berbintang dan 660 pondok wisata. Akomodasi yang telah bersertifikat kesehatan itu juga didukung oleh percepatan vaksinasi booster dengan target 30% dalam minggu ini. Vaksinasi booster di Bali telah mencapai 25,21 persen.
“Ini mendapat perhatian serius dari Gubernur. Selain langsung turun memantau, beliau juga intens mengikuti progres capaian vaksinasi booster setiap hari,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Made Rentin.
Dalam pembukaan kedatangan internasional melalui Bali ini, pengelola sarana akomodasi pariwisata menyepakati sembilan persyaratan dari pemerintah. Seluruh karyawan tervaksinasi dosis lengkap atau booster. Akomodasi telah tersertifikasi CHSE. Memiliki QR Code PeduliLindungi untuk proses check in dan check out setiap pengunjung. Menyediakan layanan jasa transportasi untuk keberangkatan dan kedatangan dengan menerapkan prokes dan pemantauan armada secara ketat.
Memiliki salinan hasil tes PCR hari pertama dan hasil tes PCR hari ketiga. Menyiapkan kamar isolasi dengan standar yang telah ditentukan Satgas Covid-19. Memiliki kontak nomor Tim Satgas Covid-19 untuk situasi darurat.
Memiliki kerja sama dengan instansi kesehatan. Pimpinan perusahaan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam penerapan kebijakan tanpa karantina dan pengendalian penyebaran Covid-19. (pp03)