Kemenkumham Bali Beri Sanksi Deportasi bagi WNA yang Terbukti Melanggar PPKM Darurat

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melaksanakan pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA), di Badung, Minggu (4/7/2021) malam. (ist)

MANGUPURA | patrolipost com – Dalam rangka pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk melakukan pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Pengawasan dilakukan di beberapa lokasi di daerah Seminyak dan Canggu, Badung mulai pukul 20.00 – 22.00 Wita.

“Dari pantauan yang kita laksanakan malam ini, tidak ditemukan WNA yang melanggar Protokol Kesehatan,” kata Jamaruli, saat tiba di daerah Canggu, Minggu (4/7/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila terdapat WNA yang melanggar Protokol Kesehatan.

“Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Jamaruli.

Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berbunyi, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini Kakanwil Kemenkumham Bali mengharapkan para WNA agar selalu disiplin menerapkan Prokes, sehingga mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.

Selain itu WNA juga diharapkan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan di Bali, sehingga Provinsi Bali menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk destinasi Pariwisata di Indonesia. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.