Kemenparekraf Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan dan Manfaatkan HKI

Salah satu pelaku ekonomi kreatif (ekraf) memamerkan usahanya. (Ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kesadaran para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Indonesia untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) produk yang mereka miliki dinilai masih minim. Adanya hal tersebut Kemenparekraf berupaya memfasilitasi pelaku ekraf untuk mendaftarkan sekaligus memanfaatkan HKI.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo dalam webinar yang mengusung tema “IP Protection for Your Brand”, Jumat (15/5/2020) mengatakan, untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa mendatang, maka yang perlu diperhatikan adalah kemasifan dari produk ekonomi kreatif itu sendiri.

Bacaan Lainnya

“Dan karena ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP (Intelectual Property) atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai atau dengan kata lain mencukupi jumlahnya,” kata Fadjar Hutomo.

Akan tetapi saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia baru 11 persen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Atau baru sekitar 900 ribu pelaku usaha ekonomi kreatif yang menyadari akan pentingnya pendaftaran atau kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita. Maka untuk itu dibutuhkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kepemilikan atas kekayaan intelektualnya,” kata Fadjar.

Untuk itu Fadjar mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan terus berupaya mendorong sekaligus memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar dapat secara maksimal melakukan monetisasi dari produk yang mereka hasilkan.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Sinaga pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa fungsi yang bisa didapat oleh para pelaku ekonomi kreatif ketika sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Pertama, perlindungan produk itu agar tidak diduplikasi atau diganggu orang lain.

“Fungsinya selain sebagai identitas, tapi juga bisa digunakan sebagai alat produksi dan iklan. Kemudian membangun jaminan atas mutu kepada publik dan tentunya sarana untuk membangun reputasi dari produk ekonomi kreatif itu sendiri,” kata Robinson.

Robinson mengatakan masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang tidak peduli pada kekayaan intelektual. Mereka biasanya baru akan memperhatikannya jika ketika ada masalah terkait produk ataupun merek mereka.

“Karena itu jangan sampai ada masalah hukum dulu baru sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual,” kata Robinson. (*/cr01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.