JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tersangka. Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menyebut, Kemensos telah meminta aparat untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
“Sejak awal kami telah meminta aparat pengawasan intern pemerintah, baik yang ada di intern Kementerian Sosial yaitu Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (atau) BPKP, dan juga aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan, pengawalan, dan tentu pengawasan atas pengelolaan anggaran bantuan sosial,” terang Hartono, saat konferensi pers di gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).
Dia menjelaskan pengawalan ini diminta karena anggaran Kemensos tahun 2020 sangat besar, yakni ratusan triliun rupiah. Meski ada kasus ini di lingkungan kemensos, lanjutnya, program penyaluran bantuan akan tetap berjalan.
“Saat ini total anggaran Kementerian Sosial, ya mengalami suatu perubahan beberapa kali, terakhir besaran anggaran kami adalah Rp 134,00 triliun, ya Rp 134 triliun dan realisasinya sudah lebih dari 97,2 persen untuk per hari ini, per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari kementerian/lembaga. Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema program perlindungan sosial dari Kementerian Sosial itu sebesar Rp 128,78 triliun dan realisasinya juga sudah 98 persen,” ungkapnya.
“Lebih lanjut kami beserta jajaran Kementerian Sosial akan terus bekerja keras untuk melaksanakan dan menyelesaikan program-program baik itu program yang reguler maupun program yang khusus non reguler dari sisa kegiatan kami di tahun 2020 yang akan segera berakhir,” imbuh Hartono.
Dia menjelaskan Kemensos mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas ditetapkan Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kemensos pun, sambungnya, serius untuk memberantas korupsi di lingkungannya.
“Dan tentu kami akan bekerjasama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi,” tandas dia.
Kemensos mengadakan paket sembako saat pandemi Corona senilai Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam 2 periode. Mensos Juliari Batubara lantas menunjuk Matheus Joko Santoso dan seorang lagi bernama Adi Wahyono alias AW sebagai PPK.
“Saudara JPB selaku Menteri Sosial MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers pada Minggu (6/12) dini hari.
“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” imbuhnya.
Lalu dari bulan Mei hingga November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan sejumlah penyedia sebagai rekanan di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (PT RPI) yang diduga milik Matheus Joko Santoso sendiri. Penunjukan PT RPI ini diduga diketahui Juliari Batubara sebagai Mensos dan disetujui Adi Wahyono. (305/dtc)
KPK menetapkan 5 orang tersangka:
Sebagai penerima:
1. Juliari Peter Batubara
2. Matheus Joko Santoso
3. Adi Wahyono
Sebagai pemberi:
4. Ardian IM
5. Harry Sidabuke