Kementerian PANRB Dampingi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring Tindak Lanjut LHE AKIP Pemkab Gianyar

222
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi melakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring Tindak Lanjut LHE AKIP Tahun 2024 di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Kamis (20/2/2025). (kominfo)

GIANYAR | patrolipost.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi (PANRB) melakukan Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring Tindak Lanjut LHE AKIP Tahun 2024 di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Kamis (20/2/2025).

Pendampingan dilakukan guna meningkatkan capaian hasil kinerja dengan menindaklanjuti rekomendasi atas Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) Kabupaten Gianyar Tahun 2024.

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan sebuah dokumen yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja. Dokumen SAKIP digunakan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah, serta untuk memastikan bahwa instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Kegiatan pendampingan ini juga dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada seluruh perangkat daerah bagaimana cara melakukan penyusunan Dokumen SAKIP yang berkualitas, dimana didalamnya terdapat Visi, Misi, dan Tujuan Instansi, Sasaran Kinerja Instansi, Indikator Kinerja Utama (IKU), Target Kinerja, Strategi dan Rencana Aksi, serta Pengukuran dan Evaluasi Kinerja.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka setiap Pemerintah Daerah pada awal tahun berikutnya wajib menyampaikan laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP).

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran target Kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.

“SAKIP adalah alat yang digunakan untuk meyakinkan bahwa setiap kegiatan dan program pemerintah yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Penerapan SAKIP yang baik akan menciptakan akuntabilitas yang transparan, efisien, dan tepat sasaran, serta menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan publik yang berbasis pada hasil dan kinerja,” kata Pasek Lanang Sadia.

Lanjutnya, melalui Pelaksanaan Pendampingan Penyusunan Dokumen SAKIP dan Monitoring Tindak Lanjut LHE AKIP, dapat dijadikan momentum untuk menambah pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal penyajian data informasi.

“Saya berpesan kepada seluruh peserta agar secara aktif mengikuti kegiatan ini, jadikanlah pendampingan ini sebagai media pembelajaran dan bertukar pikiran. Dan bagi sekretaris atau peserta yang hadir agar dapat melaporkan hasil pendampingan yang dilaksanakan hari ini sampai besok kepada kepala perangkat daerah masing-masing, sehingga ke depannya kepala OPD dapat bertanggung jawab serta harus berkomitmen penuh dalam proses penyusunan SAKIP sehingga bisa meningkatkan perolehan nilai pemda,” tandasnya. (kominfo)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *