Kenakan Tarif Rp 125 – Rp 150 Juta untuk Jadi Perangkat Desa, Bupati Pati Diciduk KPK

bupati pati(1)1
Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com – Bupati Pati Sudewo (SDW) menetapkan tarif Rp 125 – Rp 150 juta untuk jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hal itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Sudewo bersama kaki tangannya, Senin (19/1/2026).

“Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Bacaan Lainnya

Asep menambahkan, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp 125-Rp150 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan bahwa OTT yang menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tak hanya Bupati Sudewo, KPK juga menetapkan 7 tersangka lain yang menjadi kaki tangan alias tim sukses Sudewo dalam menjalankan aksinya. Ketujuh orang tersebut merupakan aparat kecamatan dan desa.

“Dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Budi mengatakan Sudewo dan tujuh orang tersebut merupakan terduga tersangka tindak pidana korupsi, sehingga dibawa oleh KPK ke Jakarta usai operasi tangkap tangan (OTT).

Sudewo dan tujuh orang tersebut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh lembaga antirasuah. (ant/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *