SURABAYA | patrolipost.com – Satu dari dua kasus pembunuhan di Sidoarjo, akhirnya terungkap. Pelaku yang dengan sadis menghabisi nyawa Deni, warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, ternyata teman sendiri. Yakni, Ainul Yakin (AY), warga Desa Pepe, Kecamatan Sedati. Motif pembunuhan karena cemburu.
Ainul ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedati dan Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (5/1) malam. Hanya berselang 5 jam setelah mayat Deni ditemukan tergeletak di lapangan Desa Semampir, Kecamatan Sedati, pada Kamis sore.
Dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (6/1), Ainul mengaku membunuh Deni lantaran cemburu. Istrinya disebut sedang dekat dengan korban. Ceritanya, dua bulan lalu, Ainul mengajak bermain Deni ke rumahnya. Saat itu, Deni juga berkenalan dengan istri Ainul. Eh, dari pertemuan itu, ternyata istri Yakin dan Deni saling berhubungan melalui chat WhatsApp (WA).
Ainul pun mengaku emosi. Dia lantas mengajak Deni untuk bertemu di lapangan Desa Semampir. Ainul berdalih, awalnya hanya ingin meminta penjelasan korban mengapa sampai-sampai mendekati istrinya. Namun, pemuda 20 tahun itu juga membawa senjata tajam jenis celurit. ’’Buat medeni (menakuti, Red) korban, Pak,” ungkapnya.
Begitu bertemu di lapangan, ceckcok pun terjadi. Rencana awal untuk meminta penjelasan dan menakuti korban, berubah menjadi pembunuhan. Ainul mengeluarkan celurit yang disimpannya di jok motor. Lalu, beberapa kali menyabetkan senjata itu ke Deni. Pemuda 22 tahun itupun tersungkur. Bersimbah darah. “Saya terus lari, karena saya takut ketahuan, korban masih agak hidup,” katanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (5/1) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasinya penangkapan di rumah keluarganya, yang juga berada di Desa Pepe. “Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di lemari rumah,” ungkapnya.
Kusumo menerangkan, dari hasil otopsi, korban mengalami beberapa luka tusukan. Yakni, di bagian dada kiri hingga tembus ke jantung. Selain itu, pada tangan kiri dan di pinggang. ‘’Setelah melakukan itu, pelaku langsung lari,” ungkapnya.
Dari informasi yang didapat, korban merupakan pekerja di kantor Basarnas Sidoarjo, yang berlokasi di sebelah timur tempat kejadian perkara (TKP). Karena perbuatan itu, pelaku pun dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya paling sedikit 15 hingga 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (305/jpc)