Kepala BKSDA Bali Akui Lalai, Oka Ikhlas Bongkar Bangunan di TWA Penelokan

pertemuan1
Suasana pertemuan antara BKSDA Bali dengan tokoh masyarakat Desa Kedisan dan perwakilan dari Pemkab Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – BKSDA Bali – Bendesa Adat Kedisan dan Pemkab Bangli sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani. Namun pembongkaran masih menunggu hari baik.

Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara  Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan ini diperoleh dalam pertemuan antara BKSDA Bali dan Bendesa Adat Kedisan, perwakilan Pemkab Bangli, dan Perbekel Kedisan, pada Rabu (15/10/2025).

Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko meminta maaf atas kejadian tersebut dan menyatakan bahwa BKSDA Bali akan berbenah dan memperbaiki kesalahan.

“Kami mengakui lalai untuk memenuhi persyaratan administrasi, dan kami juga lalai karena tak memastikan pembangunan tersebut direstui masyarakat adat sekitar. Kami mohon maaf, berikan kami waktu untuk berbenah,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa izin yang dikantongi pemilik bangunan, yakni I Ketut Oka Sari Merta berasal dari pemerintah pusat. Ratna mengaku bersalah karena dirinya tidak teliti dalam pengawasan tindak lanjut izin tersebut di lapangan. Kata dia, pembangunan tersebut boleh saja, asalkan diajukan oleh masyarakat setempat atas persetujuan desa adat setempat.

“Kami kecolongan, ternyata Oka bukan orang asli Kedisan dan kami meminta maaf kepada masyarakat Desa Kedisan dan juga Pak Oka karena tidak sigap dalam mengawal regulasi di lapangan,” jelasnya.

Bendesa Adat Kedisan I Nyoman Lama Antara dalam pertemuan itu juga meminta maaf, karena bagaimanapun bangunan tersebut harus tetap dibongkar.

“Kami di desa adat tetap menolak bangunan di sana,” tegasnya.

Bendesa juga mengungkap bahwa hutan tersebut sangat disakralkan. Bahkan desa adat memiliki sanksi adat untuk siapa pun yang memotong pohon dan mengganggu hewan di hutan tersebut.

“Kalau ada yang menebang pohon satu pun, dan mengganggu satwa, tidak memandang siapa orangnya, pasti dikenakan sanksi sesuai awig-awig,” tegasnya.

Kepala BKSDA Bali memastikan selama pembangunan tersebut, tidak ada pohon yang ditebang. Terkait upacara besar, dirinya menyanggupi.

“Kami meminta maaf, ini akan menjadi pelajaran kami, berikan kami waktu berbenah, jangan ragukan kami sebagai lembaga konservasi alam,” tegasnya.

Dalam pertemuan ini, pemilik bangunan I Ketut Oka direncanakan hadir. namun karena kondisi Ketut Oka kurang sehat akibat tekanan publik maka tidak bisa hadir. Namun demikian kata Ratna berdasarkan surat yang dikirim Ketut Oka, ia telah menyetujui untuk membongkar bangunan tersebut dan meminta maaf kepada semua pihak. “Beliau ikhlas tanpa syarat membongkar bangunan tersebut,”  ujarnya.

Mengantisipasi hal serupa tidak terulang ke depan, Ratna mengatakan pihaknya akan menugaskan kepada polisi hutan, agar jangan sampai ada pembangunan ilegal di kawasan konservasi.

“Saya akan memastikan teman-teman di lapangan, agar setiap jengkal kawasan harus dalam pengawasan. Apabila ada yang menemukan potensi tindakan ilegal, agar ditindaklanjuti,” sebut Ratna Hendratmoko. (750)

Pos terkait