SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka SH didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran SH dan Kasi Intel Gusti Ngurah Bagus SH menyampaikan press release terkait gelar perkara dan menetapan Kepala SMK Negeri 1 Klungkung berinisial IWS sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana komite sekolah, Rabu (30/4/2025).
Penetapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025 dengan dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kajari Lapatawe B Hamka SH menyatakan penetapan IWS sebagai tersangka, diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP.
Dalam penyusunan anggota komite ditentukan sendiri oleh tersangka IWS dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota Komite Sekolah meliputi sekretaris dan bendahara, kemudian dalam penentuan jumlah komite SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan yang tahun ajaran sebelumnya sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima.
“Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka IWS melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite,” ungkap Kajari Lapatawe B Hamka.
Selain itu dana komite yang bersumber dari orang tua siswa (dana masyarakat/SPP), terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar namun tersangka IWS mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP kemudian setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa -siswi (Dana Komite) tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka IWS dan penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka IWS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas tentang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka IWS kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Bahwa tersangka IWS menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari Dana Komite dan tersangka IWS menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari Dana Komite, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka IWS melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari pusat untuk peralatan praktek siswa kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,-, dan dia juga membangun Pos Jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung yang menggunakan dana komite dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena ada arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Dengan demikian dilakukannya penunutupan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 pada rekening penampung PIP ditrasfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp 130.965.000.
“Pada bulan Juli 2021 tersangka meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS saksi Ida Ayu Nyoman Tri Widani sebagaimana buku kas umum bulan Juli tahun 2021. Serta saat ini dana komite sebesar Rp. 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka IWS tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh kepala sekolah.
”Sampai akhir tahun ajaran 2021 – 2022 pada tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 di Rekening giro SMK N 1 Klungkung,” ungkapnya.
Tersangka IWS memerintahkan pembantu Bendahara Komite membuat Rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite.
Dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp 349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka IWS tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban.
Atas sisa dana komite tersebut diatas terdapat sisanya sejumlah kurang lebih Rp 51.000.000,- yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah.Dalam realisasinya pencairan dana oleh tersangka IWS memerintahkan bendahara mentrasfer dana dari rekening giro ke rekening Pembantu Bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola oleh tersangka IWS dan tidak ada pertanggungjawaban.
“Atas perintah tersangka IWS menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite. Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka IWS menimbulkan kerugian sebesar Rp.1.174.149.923,81 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020.
“Tersangka IWS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” beber Kajari Lapatawe B Hamka SH tegas.
Terhadap tersangka IWS dijerat dengan ketentuan Pasal yakni:
Kesatu Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau Kedua Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) Tahun dan Maksimal 20 (dua Puluh) Tahun Penjara. (855)