Keranga: Pintu Masuk Mengurai Benang Kusut Sengketa Lahan di Kota Destinasi Wisata Labuan Bajo

Lahan yang disengketakan di Kerangga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo, Mabar, NTT.

Oleh: Yosef Sampurna Nggarang *)

SENGKARUT persoalan Tanah di Labuan Bajo sudah seperti “Virus”, mengganas dan bertahun-tahun dibiarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan. “Virus” soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.

Beruntung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Dr Yulianto SH, MH meneropong “virus” ini dan segera mencegah penyebarannya. Maka tim Kejaksaan turun ke Labuan Bajo, mendeteksi persoalan ini.

Bacaan Lainnya

Pintu masuk Kejaksaan adalah sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo. Sengketa lahan  ini memasuki babak baru. Kejati NTT muncul bak petir di siang bolong ‘menyambar’ kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.

Peristiwa penggeledahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Senin (12/10/2020) untuk pertama kali, kantor Bupati Manggarai Barat digeledah oleh penyidik Kejati NTT secara besar-besaran. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan Keranga disita, bahkan Handphone seluler yang merupakan barang privasi milik Bupati Gusti Dula dan Ambros Syukur ikut disita, sebagaimana pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.

Rentetetan lainnya, pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda, BPN Manggarai Barat, Kantor Kecamatan Komodo, Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya harus didukung. Lalu apa makna penggeledah dan pemanggilan saksi yang puluhan itu? Ini semua merupakan tahapan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi selama ini.

Untuk itu saya dan publik mengapresiasi atas langkah Kejaksaan ini mengusut persoalan lahan Keranga sampai tuntas. Sebab, persoalan agraria di Labuan Bajo sudah sangat kompleks. Pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya.

Soal tahapan yang sudah dan sedang dilakukan, Penyidik tentunya sudah berhasil menemukan kebenaran itu dan sedikit demi sedikit telah berhasil mengurai sengkarut persoalan tanah Keranga; tentunya Jaksa tidak akan berani dengan cepat meningkatkan status penanganan perkara Keranga ini dari PENYELIDIKAN ke PENYIDIKAN hanya dalam waktu tak lebih dari satu minggu jika tidak memiliki bukti yang cukup. Apalagi langkah awal PENYIDIKAN yang dilakukan Kajati NTT dalam kasus ini yaitu dengan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan menyita Ponsel sang Bupati.

Langkah cepat dan terlihat tegas inilah yang membuat publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Manggarai Barat. Kehadirannya ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi.

Saya dan publik tidak meragukan Langkah Kejaksaan ini. Saya mengenal baik Kajati NTT Dr Yulianto, integritasnya tidak perlu dipertanyakan dan track recordnya dalam penanganan sejumlah kasus besar selama di gedung bundar Kejaksaan Agung sangat oke; dan memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan lagi untuk mengusut tuntas kasus lahan Keranga. Ini karena Yulianto  memahami terkait agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah “Wisata Super Premium”.

Yulianto pastinya telah berpikir, sebagai Kajati NTT, mengawal terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di daerah merupakan bagian dari tugasnya. Apalagi dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata Super Premium serta untuk menarik banyak investor ke Labuan Bajo tidak akan berjalan kalau persoalan hukum tidak terselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara / daerah yang harus dijaga agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga dengan menuntaskan penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di labuan bajo akan dapat pula diselesaikan.

Saya sangat mengapresiasi atas komitmen ini dan publik berharap Kajati NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektar ini. **

*) Penulis adalah Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (Hipmabar-Jakarta) & Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat.

 

Pos terkait