Keraton Agung Sejagat Umurnya hanya 5 Hari

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat di Purwokerto/ist.

PURWOREJO | patrolipost.com – Usia Keraton Agung Sejagat yang dikukuhkan di Purworejo Jawa Tengah ternyata hanya 5 hari. Diperkenalkan ke publik lewat proses wilujengan dan kirab budaya, Jumat sampai Minggu (10 – 12/1/2020), sejak Selasa (14/1/2020) sudah ‘dibubarkan’ polisi dan Raja serta Ratunya digiring ke Mapolres Purworejo.

Polisi tidak hanya menangkap Raja Keraton Agung Sejagat Sinuhun Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41), tapi juga menggeledah rumah serta menyita sejumlah alat bukti. Tempat berkumpulnya kelompok itu atau Keraton Agung Sejagat itu di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Penggeledahan berlangsung tidak lama setelah Totok dan Fanni ditangkap, Selasa (14/1/2020) sekitar 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Beberapa polisi berseragam dan berpakaian biasa tampak memeriksa beberapa ruangan di Keraton Agung Sejagat hingga malam hari. Anggota Bhabinkamtibmas dan Humas Polres Purworejo terlihat pula di lokasi. Hanya saja, tidak ada pernyataan yang disampaikan. Warga terlihat memenuhi keraton selagi penggeledahan berlangsung.

Raja dan Ratu ini pada Rabu (15/1) sekitar pukul 06.30 WIB tampak ke luar dari Mapolres Purworejo dengan pengawalan tim yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Budi Haryanto.

“Pagi ini mereka kita bawa ke Semarang, Mapolda Jateng, untuk diperiksa secara mendalam. Kalau sudah selesai dan lengkap, akan kita ekspos,” kata Budi kepada wartawan.

Pasangan suami istri, Toto dan Fanni, ditangkap petugas gabungan Polres Purworejo dan Polda Jawa Tengah, Selasa (13/1) di rumahnya, yang sekaligus dijadikan istana kerajaannya di Desa Pogung Jurutengah Kabupaten Purworejo. Keduanya disangkakan pasal 14  Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain Raja dan Ratu, Polisi juga memeriksa beberapa orang yang diberikan jabatan Mahapatih, Bendahara dan Resi Keraton. Polisi mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

Terkait dugaan makar, Budi mengatakan pihaknya masih tengah didalami jajarannya. Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twitter. Raja keraton itu mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit.

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu yang memiliki nama Dyah Gitarja.

Penasihat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat menegaskan, Keraton Agung Sejagat bukan aliran sesat seperti yang dikhawatirkan masyarakat. Dia mengatakan, Keraton Agung Sejagat merupakan kerajaan atau kekaisaran dunia yang muncul karena telah berakhir perjanjian 500 tahun yang lalu, terhitung sejak hilangnya Kemaharajaan Nusantara, yaitu imperium Majapahit pada 1518 sampai dengan 2018.

Perjanjian 500 tahun tersebut dilakukan oleh Dyah Ranawijaya sebagai penguasa imperium Majapahit dengan Portugis sebagai wakil orang Barat atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka pada 1518. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.