BANGLI | patrolipost.com – Putu Mega Yuda Pradnyana, pria asal Desa Kutuh Kecamatan Kintamani Bangli, Bali mencuri sepeda motor kakak iparnya. Alasannya ternyata didorong rasa kesal karena kakak iparnya itu ‘main belakang’ (selingkuh) dengan istrinya.
Kasus curanmor ini menjadi satu dari 5 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Bangli dalam Operasi Sikat Agung 2023.
Menurut Kabag Ops Polres Bangli Kompol I Ketut Maret didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran kesan kepada iparnya. Pasalnya, suami kakaknya itu pernah menyelingkuhi istri Putu Mega.
“Dulu istri saya diselingkuhi ipar saya. Karena kesal saya jual sepeda motornya,” ujar Putu Mega memberi alasan.
Sepeda motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu dijual di wilayah Singaraja dengan harga Rp 2 juta. Putu Mega, awalnya mengambil kunci sepeda motor tersebut, kemudian ia duplikat. Selang dua pekan kemudian motor milik iparnya itu dijual berbarengan saat Putu Mega menjual hasil pertanian ke Singaraja.
“Sehari-hari saya jualan sayur di sana (Singaraja),” kata Putu Mega.
Kabag Ops Polres Bangli Kompol I Ketut Maret dalam keterangan persnya menyatakan, dalam Operasi Sikat Agung 2023 pihaknya selain mengamankan Putu Mega, juga mengamankan dua target tersangka target operasi (TO) yakni Ni Luh Puspa Dewi (36) dan Harisuddin (20). Sedangkan tersangka Non TO diantaranya I Wayan Selamet (38), I Putu Mega Yuda Pradnyana (27) dan I Komang Arimbawa (41).
Beber Kompol Maret tersangka Ni Luh Puspa Dewi terjerat kasus pencurian emas. Tersangka beraksi di salah satu rumah warga di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani. Dari hasil penyidikan Luh Puspa Dewi melakukan pencurian dengan modus menjual pupuk kandang. Saat melihat rumah kondisinya sepi dan kosong, kemudian pelaku masuk untuk mencuri barang-barang berharga di dalamnya.
Pada saat itu wanita asal Desa Suter, Kintamani ini menemukan rumah kosong yang didalamnya berisi emas. Total emas yang dicuri 80 gram. “Seluruhnya sudah dijual di salah satu toko emas yang ada di Pasar Kidul, Bangli. Sejatinya emas itu bisa laku Rp 210 juta. Namun karena tidak disertai surat-surat, maka hanya laku Rp 80 juta,” kata Kompol Maret.
Uang hasil menjula perhiasan emas curian digunakan tersangka untuk membayar utang, membeli pakaian dan perhiasan berupa cincin emas.
Tersangka TO lainnya yakni Harisuddin yang merupakan warga asal Kabupaten Bangkalan, Jatim. Harisuddin merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah jalan raya Desa Songan, Kintamani.
Harisuddin mencuri sepeda motor berjenis Yamaha Jupiter MX tahun 2007. Motor itu dicuri saat ditinggal pemiliknya, karena mogok usai memancing di Danau Batur, Kintamani. “Motor itu diangkut menggunakan mobil jenis Kijang,” sebutnya.
Selain itu diamankan pula I Komang Arimbawa alias Lelang. Pria asal Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan ini mencuri sepeda motor jenis Honda Scoopy di sebuah parkiran proyek pembangunan ruko di Jalan Raya Penelokan, Banjar/Desa Batur Tengah, Kintamani.
“Pelaku diproses di Polres Jembrana dengan kasus serupa, kasus di KIntamani merupakan hasil pengembangan,” jelas Kompol Maret didampingi Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto.
Sedangkan pelaku I Wayan Selamet, melakukan dua tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Tembuku. Wayan Selamet melakukan pencurian berupa dua ekor babi dan satu tabung gas.
Babi yang dicuri masih berupa bibit berusia 2,5 bulan. Keduanya dicuri dari kandang warga milik Ni Nyoman Sumartini. Kejadian ini pada 13 Februari 2023.
“Pelaku juga mencuri tabung gas 3 kilogram dari kantin sekolah SD 4 Peninjoan. Selain tabung gas, tersangka juga mencuri barang dagangan dari kantin berupa makanan ringan dan minuman,” sebutnya.
“Seluruh tersangka diamankan di Polres Bangli. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Maret. (750)