Kesal karena Sering Marahi Ibunya, Pria Ini Bunuh Ayah Kandungnya

Pelaku (no 2 dari kiri) diamankan di Mapolsek Lalan, Polres Musi Banyuasin, Sumsel.

SEKAYU | patrolipost.com – Tidak mampu menahan emosi, Pairi (34) nekat membacok leher bapak kandungnya, Edi Suranto (60) karena sering memarahi ibunya. Korban langsung tewas di lokasi dengan kondisi leher nyaris putus.

Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban di Desa Madya Mulya, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (21/12). Sebelum kejadian, korban dan pelaku yang tinggal serumah terlibat cekcok mulut karena sang ayah memarahi ibunya.

Bacaan Lainnya

Tak ingin terjadi hal buruk, ibu korban, Sairoh (52), pergi ke rumah anaknya yang tinggal tak jauh dari TKP untuk meminta bantuan. Namun sekembali dari rumah anaknya, Dia mendapati suaminya sudah tewas dengan posisi terlentang di atas kasur dan darah segar masih mengalir dari lehernya.

Sedangkan pelaku Pairi setelah kejadian langsung melarikan diri. Pelaku ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian di rumah saudaranya. Polisi menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku menghabisi korban.

Kapolsek Lalan Iptu Junardi menjelaskan, pelaku mengaku kesal atas sikap ayahnya (korban) yang sering memarahi ibunya. Namun, pihaknya masih mendalaminya keterangan pelaku tersebut.

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Motifnya karena kesal korban yang tak lain adalah ayah kandungnya sering memarahi ibunya,” ungkap Junardi.

Namun hingga Minggu (22/12/2019) status Pairi belum ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku pernah mengalami gangguan kejiwaan, tepatnya dua tahun lalu dan menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Kepolisian akan melakukan tes kejiwaan untuk mengetahui psikologisnya ketika dan usai kejadian.

“Kami akan lakukan observasi terlebih dahulu untuk menentukan status hukumnya,” kata Junardi.

Menurut Junardi, dari pemeriksaan sementara, pelaku bisa menjawab dengan baik setiap pertanyaan penyidik. Jika terbukti normal, pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.