Kesal Tetangganya Dianiaya, Warga Keroyok Pelaku hingga Tewas

keroyok 2ccccc
Lima tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal dunia, ditahan di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/1/2024). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, meringkus lima orang terduga pelaku pengeroyokan seorang pemuda berinisial A di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban meninggal dunia pada Sabtu (30/12).

Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo mengatakan, lima pelaku yang ditangkap berinisial RP, 55; RS, 20; SS, 24; SS, 38; dan AK, 23.

”Kemudian dilakukan pemukulan secara bersama-sama dengan disaksikan warga sekitar hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata Kusworo Wibowo.

Kusworo menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada 30 Desember sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial A memasuki rumah seorang warga bernama Jelita dan tidak berselang lama korban terlibat perselisihan dengan Jelita.

”Pada saat itu ada keributan. Putri dari Jelita berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar rumah masing-masing dan mendekat ke arah teriakan tersebut,” ujar Kusworo.

Pada saat warga mendatangi rumah tersebut, tampak Jelita dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban A yang merasa panik dengan teriakan anak Jelita, langsung bersembunyi di balik mobil hingga ditemukan lima pelaku yang langsung mengeroyoknya hingga tewas.

”Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong,” tutur Kusworo.

Kapolresta menambahkan, para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi. Polisi hingga kini masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita. Polisi akan meminta keterangan Jelita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.

Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.