DENPASAR | patrolipost.com – Guna mewujudkan taat administrasi bagi Warga Negara Asing (WNA), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pendataan WNA yang tinggal dan menetap dalam jangka waktu yang lama di Denpasar. Kegiatan monitoring dan pengawasan WNA yang dipimpin Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Kesbangpol Kota Denpasar Gusti Ngurah Gde Arisudana melibatkan Tim Gabungan dari unsur Imigrasi, Kepolisian, BIN, dan Dinas Tenaga Kerja ini diawali dengan menyasar wilayah Sanur, Selasa (14/9/2021).
Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan, pihaknya terus aktif melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan WNA yang ada di Kota Denpasar. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pendataan jumlah WNA di Kelurahan Sanur.
“Dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia, sehingga dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan,” ujar Arisudana.
Arisudana menambahkan, keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak secara keseluruhan disiplin dalam menaati aturan. Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota. Selain itu, juga mengacu pada UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Monitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Adapun pengumpulan data dimulai dari kepala lingkungan kemudian disampaikan ke kelurahan lalu ke Dinas Pencatatan Sipil dan Kesbangpol,” terangnya.
Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan bahwa setelah proses pendataan, tim gabungan pengawasan WNA akan kembali turun ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan WNA tersebut memiliki kelengkapan data yang diperlukan seperti, izin tinggal baik itu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
“Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah. Namun demikian, jika ada WNA yang melakukan tindak pidana maka menjadi ranah Kepolisian untuk menindaklanjuti. Rekomendasi dari pemerintah daerah dan Kepolisian dapat menjadi rujukan pihak Imigrasi melakukan deportasi bagi WNA yang melakukan tindak pidana,” jelas Arisudana.
Salah seorang staf Kelurahan Sanur, I Wayan Sadi membeberkan, jumlah WNA pada tahun 2021 di Kelurahan Sanur berjumlah sebanyak 571 orang. Jumlah tersebut sesuai dengan sistem pendataan dari Kaling kemudian disampaikan ke Kelurahan.
Sementara Kepala Lingkungan Pasekuta, Nyoman Darma Jaya menambahkan, untuk di wilayahnya jumlah WNA di tahun 2021 sebanyak 48 orang. Sampai saat ini, pihaknya telah rutin melaksanakan pendataan. Sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap WNA yang ada di wilayahnya.
Dia menerangkan, saat ini masih ada WNA yang kurang kooperatif. Terutama bagi WNA yang memiliki sifat ketertutupan dan tidak mau didata, kecuali di saat memerlukan pelayanan administrasi.
“Seperti perpanjangan izin tinggal maupun keperluan yang lainnya sebagai kendala yang sering dihadapi di lapangan,” tandasnya. (cr02)