DENPASAR | patrolipost.com – Kesulitan ekonomi di masa pandemi, seorang pemuda asal Desa Batuagung, Jembrana nekat memasukan sabu ke Bali melalui paket kiriman perusahaan jasa titipan. Pelaku yang berinisial GA alias Dede (25), berhasil dibekuk tim opsnal Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di pinggir Jalan Raya Kapal No 36, Kel/Desa Kapal, Mengwi Badung, tepatnya di depan Kantor Perusahaan Jasa Ekspedisi, Rabu (30/6/2021) pukul 16.30 Wita.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menerangkan, paket kiriman yang berasal dari Jakarta berisikan 2 plastik bening berisi kristal bening berupa sabu jenis Metamfetamina dengan berat keseluruhan sebanyak 99,07 gram brutto atau 95,82 gram netto.
“Pelaku memasukan sabu ke Bali kurang lebih sebanyak 100 gram di sebuah paket kiriman dengan modus disembunyikan dalam kompartemen tas wanita,” ujar Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (13/7/2021).
Berawal menindaklanjuti hasil analisa informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Rabu (30/6/ 2021) sekira pukul 15.00 Wita, Tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap Dede saat sedang menguasai barang berupa paket kiriman yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu Metamfetamina di TKP.
“Di hadapan para saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan hingga menemukan 2 paket barang bukti narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Di hadapan petugas, pelaku yang beralamat sementara di Desa Dalung Kuta Utara, mengaku paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali di pasaran.
“Di masa pandemi ini tentunya berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya di Bali. Kita tahu menurunnya sektor ekonomi juga mempengaruhi tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di Bali ini,” terangnya.
Atas perbuatan pelaku diganjar pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (cr02)