Ketidaktaatan Prosedur Proses Coklit Jadi Catatan Bawaslu Buleleng

proses coklit
Bawaslu Buleleng dibawah pimpinan Kadek Carna melakukan proses pengawasan terhadap jalannya proses Coklit oleh jajaran KPU Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Carut marut selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menjadi catatan tersendiri buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng. Pada Rabu (24/07/2024) menjadi hari terakhir proses Coklit dan Bawaslu Buleleng menemukan banyak ketidaktaatan prosedur proses Coklit.

Bawaslu Buleleng dengan jajaran telah mengawasi Coklit yang dilakukan 2.260 Pantarlih yang tersebar di 1.171 TPS di Buleleng. Namun, proses tersebut jadi cacatan bagi Bawaslu Kabupaten Buleleng untuk perbaikan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya menemukan adanya ketidaktaatan prosedur seperti Pantarlih tidak menempelkan stiker di rumah warga yang sudah dicoklit, tidak dilakukan penandaan pada pemilih disabilitas, kesalahan penulisan stiker serta Pemilih dalam 1 KK berbeda TPS. Carna yang didampingi anggotanya Gede Ganesha mengungkap hal itu, Kamis (25/7/2024).

“Tidak hanya ketidaktaatan prosedur juga ditemukan adanya ketidakakuratan data pemilih. Misalnya, ada warga yang memenuhi syarat belum didaftarkan sebagai pemilih atau sebaliknya warga yang sudah tidak memenuhi syarat dicoklit dan didaftarkan sebagai pemilih seperti WNA yang ditemukan di Temukus dan Tukadmungga, warga sipil yang beralih status menjadi Polri dan warga yang sudah pindah domisili,” ungkap Carna.

Menurut pria lulusan Universitas Panji Sakti Singaraja tersebut, temuan itu menjadi catatan setelah ditemukan di masing-masing tingkatan. Dan hasil tersebut telah disampaikan dalam bentuk saran perbaikan, baik secara lisan (koordinasi) maupun tertulis.

“Total ada 56 saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu kepada jajaran KPU sesuai tingkatan, kami akan pastikan lagi saran perbaikan tersebut ditindaklanjuti,” tegas Carna.

Sementara Gede Ganesha dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu mengatakan untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada sub tahapan Coklit, Bawaslu Buleleng telah mengedepankan pencegahan.

“Beberapa upaya pencegahan yang kami lakukan diantaranya mengidentifikasi kerawanan, menyampaikan imbauan, melakukan kerjasama dengan stakeholder, sosialisasi kepada masyarakat hingga publikasi melalui media, total ada 32 pencegahan yang dilakukan Bawaslu Buleleng,” kata Ganesha.

Menurutnya, kendati proses Coklit telah selesai namun akan berlangsung Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. Prosesnya masih panjang, setelah ini akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), potensi pergerakan daftar pemilih masih dinamis, sehingga Bawaslu Buleleng akan terus mengawal prosesnya baik melalui patroli kawal hak pilih serta membuka Posko aduan masyarakat.

“Kami berharap masyarakat juga turut serta melakukan pengawasan partisipatif dan jika menemukan dugaan pelanggaran agar dilaporkan ke Bawaslu Buleleng hingga Pengawas Pemilu di Tingkat Kelurahan/Desa,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.