JAKARTA | patrolipost.com – Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bebasnya M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Wow!
“Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat,” kata Didik, Rabu (17/6/2020).
Didik mengatakan, selaku warga binaan, Nazaruddin memiliki kewajiban dan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi tidak mudah mendapatkan resmi. Oleh karenanya, ia menduga Nazaruddin mendapatkan remisi setelah membantu penegak hukum membongkar kasusnya.
“Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator,” ujar dia. Atas dasar itu, menurut Didik, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin sebagai bentuk pembinaan narapidana.
“Mungkin saat ini, Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bagian bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas yang dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat,” tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.
“Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan satu orang warga binaan Pemasyarakatan. M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin akan menjalani masa cuti tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung. Masa cuti dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang. Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.(305/kmc)