SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Klungkung menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) tenang induk pembangunan kepariwisataan di Klungkung selama kurun tiga tahun (2023-2025).
Kesepatan Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Klungkung, di ruang sidang Saba Nawa Natya DPRD Klungkung, Senin (25/3/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Klungung, I Nyoman Jendrika mengatakan Raperda pembangunan pariswisata itu, sejalan dengan perkembangan industri pariwisata yang semakin kompetitif dan kecenderungan pasar dunia yang semakin dinamis.
Sehingga, pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung harus didorong pengembangannya secara lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk mampu bersaing.
“Potensi Klungkung perlu dikelola secara terencana sehingga pembangunan kepariwisataan lebih maju dan terarah serta berkelanjutan, yang mana pada akhirnya akan memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Jendrika.
Untuk itu saat ini Pemkab Klungkung, kata dia, masih dalam proses menjajaki pelaku usaha penyeberangan melalui dinas pariwisata agar bisa pungutan ke Nusa Penida dilakukan di hulu.
“Mereka dipungut sebelum berangkat ke Nusa Penida, saat ini masih proses, penjajakan dengan tiga operator boat cepat untuk wilayah Klungkung, dan sekitar 39 operator boat di wilayah Denpasar,” imbuhnya.
Sementara Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom mengatakan setelah proses pembahasan dan rapat-rapat kerja, Ranperda siap disahkan menjadi perda. “Ranperda ini kedepan agar benar menjadi pemacu untuk pengelolaan sumber daya kepariwisataan dengan melibatkan seluruh komponen kepariwisataan,” jelasnya.
Kedepan, Pemkab Klungkung akan menerapkan strategi dengan melaksanakan pembangunan destinasi kawasan pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata serta kelembagaan pariwisata berbasis masyarakat, budaya, kerjasama dan kemitraan untuk mewujudkan Kepariwisataan Daerah yang unggul, berkelas dunia, berkearifan lokal, berkelanjutan dan mensejahterakan. Hal inilah yang harus ditekankan dengan memberikan keyakinan dan kepastian kepada masyarakat agar nanti ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. (855)