Ketua DPRD Buleleng Soroti Soal Ambulan Jenazah

ketua dprd bllng
Perkara Korupsi LPD Anturan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Singaraja,Bali Tribune Setelah melalui poroses penyidikan cukup panjang akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan asset dan keuangan LPD Adat Anturan dengan terdakwa yakni Nyoman Arta Wirawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Pelimpahan dilakukan Kamis (17/11) sekitar pukul 10.30 wita siang. Dalam kasus itu JPU mendakwa Arta Wirawan dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Kedua Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, kasus ini memang perhatian banyak pihak, mengingat besaran nilai kerugian yang ditafsir oleh pihak JPU Kejari Buleleng mencapai Rp151 miliar lebih, yang berasal dari pengelolaan keuangan dan asset milik LPD Adat Anturan. "Terdakwa NAW (Nyoman Arta Wirawan) yang saat itu menjabat Ketua LPD Anturan melakukan tindak pidana (korupsi) ini secara terorganisir selama bertahun-tahun lamanya, hingga menyebabkan ada kerugian mencapai sekitar ratusan miliar dari pengelolaan keuangan maupun asset LPD tersebut," ucap Ida Bagus Alit. Terdakwa Arta Wirawan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Singaraja. Ini berdasarkan penetapan dari pihak Pengadilan. "Dengan pelimpahan perkara LPD Anturan yang dilakukan oleh JPU, maka JPU menunggu jadwal sidang yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar,"tandasnya.Cha Caption ; Berkas perkara korupsi pengelolaa LPD Adat Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar oleh JPU Kejari Buleleng. (Bali Tribune/ist).

SINGARAJA | patrolipost.com – Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buleleng, Kamis (17/11) menyoroti soal optimalisasi anggaran yang bersifat pemenuhan hak-hak dasar terhadap pelayanan masyarakat, diantaranya terkait dengan pendidikan, kesehatan, pangan dan infrastruktur.

Terhadap  penyediaan layanan kesehatan terutama yang menjadi persoalan di masyarakat saat ini, Ketua Dewan Supriatna mengatakan Pemerintah Daerah telah mengupayakan semaksimal mungkin terhadap pelayanan hak-hak masyarakat dengan pemenuhan target UHC. Sehingga saat ini lebih dari 95 persen masyarakat Buleleng sudah tercover jaminan kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Termasuk diantaranya soal layanan ambulan jenazah bagi pasien miskin pemegang KIS, di tahun 2023 ini Pemerintah Daerah dengan DPRD akan segera mengambil langkah-langkah menyiapkan anggaran untuk layanan ambulan jenazah gratis bagi masyarakat pemegang kartu KIS,” kata Supriatna.

Menurutnya, selaku Ketua DPRD Buleleng bersama Komisi IV selama ini ia cukup intens memperjuangkan agar masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai. Salah satunya soal layanan mobil jenazah tersebut.

“Kebutuhan untuk ambulan jenazah bagi pemegang kartu KIS memang sangat diperlukan. Karena layanan itu tidak dicover oleh BPJS KIS, kita fokus soal itu karena itu menjadi keluhan dan problem selama ini,” ucapnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.