Ketua KPU Bali Bantah Isu Pemilu Akan Dilaksanakan 2027

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (Screenshot Zoom)

DENPASAR | patrolipost.com – Pemilu, Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot serentak 2024 tetap terselenggara sesuai jadwal yang ditetapkan. Pergeseran hanya terjadi pada tanggal pelaksanaan dari semula 28 Februari 2024 dimajukan menjadi 21 Februari 2024.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memastikan bahwa pergeseran hanya terjadi pada tanggal pelaksanaannya saja, atau 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya Galungan di Bali.

Bacaan Lainnya

“Harus saya bantah informasi yang sudah mulai liar, karena ada yang mengisukan akan dilakukan pada 2027, atau pemerintah tidak ada anggaran,” jelas Ketua KPU Bali Agung Lidartawan melalui konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Agung Lidartawan menambahkan, dari koordinasi yang dilakukan tahapan pemilu akan berlangsung 25 bulan sebelum hari H atau mulai bulan Januari 2022.

“Bisa dipastikan nanti launching tahapan untuk pemilihan tahun 2024 dilaksanakan di bulan Januari 2022,” jelasnya.

Tahapan dimulai dengan sosialisasi rencana penyederhanaan surat suara dan sosialisasi proses pendaftaran peserta pemilu atau parpol.

“Pendaftaran parpol ini akan dimulai bulan April 2022 dan pendaftarannya bulan Agustus 2022,” jelas Lidartawan.

Dalam pemilu sebelumnya, pemilih akan mendapatkan lima surat suara. Namun pada Pemilu 2024, kata Lidartawan, surat suara akan lebih ringkas. Hal itu juga untuk mempermudah masyarakat melakukan proses pemilihan.

Alasan penyederhanaan dilakukan berkaca dari beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi sehingga Badan Ad Hoc, terutama KPPS, mengalami kelelahan secara fisik bahkan meninggal.

Selain itu, kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara yang mengakibatkan tingginya suara tidak sah.

“Sampai saat ini masih ada 6 model surat suara sehingga masih dilakukan kajian,” kata Lidartawan. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.