Ketua MDA Badung Ajak Bendesa Adat Sosialisasikan PPKM Darurat

Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Sutarja SH MH. (yani)

BADUNG | patrolipost.com – Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mampu menekan penyebaran Covid-19, jika semua pihak berkontribusi, seperti disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dan menaati aturan PPKM Darurat.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja SH MH mengajak para Bendesa Adat dan tokoh masyarakat se-Kabupaten Badung untuk sama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait PPKM Darurat di tiap-tiap desa / kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin ada kebersamaan dan kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyukseskan PPKM Darurat di Kabupaten Badung,” kata Anak Agung Putu Sutarja, Senin (5/7/2021).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Badung untuk mengikuti arahan pemerintah dan menaati peraturan PPKM Darurat.

“Maka dengan kerendahan hati, kepada para Bendesa Adat untuk minta bantuan, menyampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun dan mudah dimengerti. Astungkara masyarakat akan semakin tersentuh hatinya,” terangnya.

Menurutnya, ketaatan masyarakat amat penting dalam menyukseskan PPKM Darurat yang berlangsung saat ini.

“Saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah, keputusan pemerintah, imbauan ataupun edaran pemerintah tentang PPKM Darurat ini,” tandasnya. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.