JAKARTA | patrolipost.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah tidak merelaksasi atau melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) meskipun terjadi penurunan angka kasus baru COVID-19 dalam sepekan terakhir.
“Pemerintah tidak melonggarkan aturan PSBB meski terjadi penurunan angka kasus baru dalam sepekan terakhir, mengingat salah satu syarat pelonggaran PSBB bisa dilakukan jika laju kasus baru di suatu daerah menurun dalam 2 pekan berturut-turut atau jika wabah sudah bisa dikendalikan,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Hal itu dikatakan Bamsoet terkait dengan pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 bahwa laju kasus baru pasien terjangkit covid-19 mengalami penurunan hingga 11 persen.
Tren penurunan kasus ini terjadi di sejumlah daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Timur.
Bamsoet meminta pemerintah terus optimistis bahwa kebijakan PSBB yang diterapkan secara ketat akan berpengaruh terhadap perlambatan laju kasus baru covid-19.
“Pemerintah harus terus mengimbau semua kalangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan PSBB karena pandemi ini belum berakhir,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah daerah mempertimbangkan untuk mengusulkan memberlakukan PSBB di daerah-daerah yang masih mengalami lonjakan kasus baru pasien terjangkit covid-19 kepada Menteri Kesehatan, seperti di Makassar yang menjadi salah satu wilayah dengan pertambahan harian kasus yang relatif cukup besar.
Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah pusat perlu meminta kepada para kepala daerah melakukan evaluasi secara terus-menerus untuk mengetahui perkembangan dan mengendalikan penyebaran wabah covid-19.
“Kepala daerah juga harus mengingatkan kepada warganya masing-masing untuk tetap menjaga kedisiplinan dan mematuhi protokol penjagaan jarak,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah tetap mengupayakan jumlah alat pelindung diri dan kapasitas rumah sakit untuk terus ditingkatkan mengantisipasi gelombang baru covid-19.(305/jpc)