Ketua SMSI Bali Apresiasi Langkah Ipda Haris Budiyono Laporkan 2 Media Online ke Dewan Pers

edo1
Emanuel Dewata Odja. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Ketua Serikat Media Siber Infonesia (SMSI) Bali Emanuel Dewata Odja mengapresiasi langkah Ipda Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers karena merasa dirugikan akibat pemberitaan kedua media tersebut. Langkah Ipda Haris Budiyono ini dinilai sesuai dengan regulasi.

Menurut Emanuel Dewata Odja yang akrab disapa Edo, terkait Pengaduan ke Dewan Pers seperti yang dilakukan oleh Ipda Haris Budiyono, patut diapresiasi, karena menggunakan prosedur yang benar sesuai regulasi. Ada tiga instrumen hukum yang dapat digunakan oleh siapa pun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, yaitu pasal 15 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 11 Kode Etik Jurnalistik dan MoU antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022.

“Ketentuan-ketentuan ini menyaratkan penyelesaian setiap sengketa pers harus melalui penilaian Dewan Pers yaitu Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers,” ungkapnya kepada wartawan di Denpasar, Rabu, 22 April 2026.

Dikatakan Edo, banyak sekali wartawan di Bali yang karya jurnalistiknya tidak memenuhi kaidah – kaidah jurnalistik. Misalnya menulis berita dengan niat buruk, tanpa nara sumber, tidak mematuhi cover both side, dan masih banyak kaidah jurnalistik yang tidak dipatuhi.

Orang-orang seperti itu, yang mengaku berprofesi wartawan tetapi tidak taat regulasi karena tidak punya pengetahuan jurnalistik, tidak layak disebut wartawan. Malah kemunculan mereka sangat meresahkan masyarakat.

“Sebaiknya gantung saja penamu, tinggalkan profesi wartawan dan carilah profesi lain agar tidak merusak citra media dan wartawan,” katanya.

Menurut Edo yang juga Pengamat Komunikasi Publik ini, tidak ada gunanya Dewan Pers memberi peringatan, jika seseorang mengaku berprofesi wartawan tetapi tidak pernah mengenyam ilmu jurnalistik, minimal memahami UU No 40/1999, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku.

“Ketiganya tidak bisa dipahami jika tidak pernah ikut pelatihan jurnalistik seperti yang diingatkan Dewan Pers. Sebab oknum-oknum yang mengaku berprofesi wartawan seperti itu masih sangat berpotensi untuk kembali melakukan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Ipda Haris Budiyono mengadukan dua media siber ke Dewan Pers karena keberatan dan tidak terima disebutkan identitas dan fotonya dalam pemberitaan kedua media itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dalam pemberitaan berjudul “Perwira Polda Bali Diduga Rangkap Jabatan di Tempat Hiburan Malam Canggu, Propam Diminta Turun Tangan” tayang 11 Maret 2026.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, bahwa Propam Polda Bali yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan kinerja Polri telah turun melakukan pendalaman investigasi ke sumber di lokasi dan sudah digelarkan bahwa berita ini tidal benar alias hoax. Merasakan dirugikan dan nama baiknya tercemar, Ipda Haris Budiyono melaporkan ke Dewan Pers.

Sementara dalam surat Dewan Pers untuk Ipda Haris Budiyono tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Komaruddin Hidayat menyatakan setelah menganalisa, Dewan Pers menilai bahwa media tersebut selaku teradu sedang menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial sesuai Pasal 3 ayat (1) UU Pers. Namun teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, yakni tidak memberikan kesempatan yang setara kepada pengadu Ipda Haris Budiyono memberikan penjelasan atas topik yang diberitakan.

Teradu juga melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan uji informasi kepada Pengadu atau pihak yang bisa menjelaskan tentang kebenaran tuduhan dalam berita. Teradu juga tidak menerapkan asas praduga tak bersalah dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Meski sudah menggunakan kata “diduga” namun menayangkan nama lengkap, jabatan bahkan disertai foto pengadu.

Selain itu, berita teradu tidak sesuai dengan ketentuan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Dewan Pers juga menyampaikan bahwa teradu wajib melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat – lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat ini. Teradu menuliskan ulang berita yang diadukan dengan menyamarkan identitas Pengadu dan menggantikan foto pengadu dengan foto lain yang tidak merujuk langsung kepada pengadu. Pengadu dan teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab

Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008). Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita awal yang diadukan yang telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS). (007)

Pos terkait