PEKANBARU | patrolipost.com – Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa melalui penandatanganan ikrar anti korupsi, PWI ingin menyatakan dengan tegas bahwa pers harus bersih dari praktik korupsi.
“PWI sebagai organisasi profesi tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi, baik yang melibatkan oknum anggota maupun pengurus,” tegasnya, Minggu (9/2/2025).
Pernyataan ini memiliki makna mendalam, terutama setelah beberapa waktu lalu, nama PWI sempat tercoreng akibat isu dugaan adanya cash back dan penyelewengan dana organisasi yang melibatkan mantan Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun, yang kasusnya masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Dengan tema Pers Berintegritas Menuju Indonesia Emas, penandatanganan ikrar ini tambah Zulmansyah menjadi simbol penting bagi PWI untuk kembali memperlihatkan integritas dan komitmennya dalam menjaga etika jurnalisme Indonesia.
Menambahkan pandangannya, Novrizon Burman, Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa PWI tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di dunia jurnalisme.
“Penandatanganan ikrar ini bukan hanya sekadar simbol, tapi juga komitmen nyata dari kita untuk menjaga etika dan moralitas dalam profesi jurnalisme,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi sebuah pernyataan dari wartawan dan jurnalis Indonesia untuk menegaskan bahwa mereka bukan bagian dari budaya ‘cashback’.
“Tugu Anti Korupsi adalah Tugu Haram Cash Back,” tutup Novrizon. (305/vic)