Ketut Lihadnyana: Idealnya Babinsa dan Bhabinkamtibmas 2 Tahun di Desa

lihadnyana1
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Perhatian Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana terhadap kondusifitas di desa ternyata cukup besar. Ia menyebut keamanan secara umum akan dimulai dari desa sehingga semua terkait keamanan harus dirancang dari desa.

Salah satu elemen penting dalam pengamanan selain Linmas dan Pecalang adalah kehadiran satuan teritorial TNI yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa yakni Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dari Polri. Kedua elemen itu dianggap punya peran penting dalam mengendalikan keamanan desa secara umum baik internal maupun eksternal.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks itu Bupati Lihadnya mengatakan, peran dua elemen dari TNI dan Polri di desa itu cukup vital karena semua terkait ketertiban dan keamanan di desa ujung tombak penanganannya ada di mereka.

”Keberadaan Babinsa dan Bhabinkambtibmas di desa sangat vital. Karena mereka yang melakukan kontrol terhadap potensi gangguan keamanan di desa, baik dari sisi pencegahan maupun penanganan awal,” kata Lihadnyana ditemui saat melakukan pengamanan Nataru 2022 beberapa waktu lalu.

Namun demikian, menurut Lihadnyana, kerap kali ditemukan fungsi keduanya lepas kendali ketika peran mereka di masyarakat telah menyatu dengan kegiatan masyarakat. Ia mencontohkan salah satu prilaku menyimpang yang sering ditemui seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas terlibat kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban yakni menenggak miras. Atau kasus lain yang berkepentingan dengan keamanan dan ketertiban.

”Sekalipun tidak semua namun itu hanya salah satu contoh saja dari banyak kasus yang sering ditemukan dan dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Karena itu, Pj Lihadnyana memberikan solusi agar tugas-tugas seorang Babinsa maupun Bhabinkamtibmas di desa efektif dan efesien yakni dengan tidak menempatkan terlalu lama personelnya di desa. Paling lama hanya dua tahun dan setelah itu dirolling. Menurut Lihadnyana, rolling itu penting untuk penyegaran dalam rangka menghadapi dinamika di desa.

”Jika lebih dari dua tahun akan menimbulkan masalah dan itu terjadi dalam beberapa kasus. Saya melihat paling ideal itu dua tahun setelah itu digantikan dengan yang lain. Itu akan lebih efektif dalam menjaga kondusifitas di desa sekaligus mengendalikan kondisi-kondisi tertentu di desa,” tandas Lihadnyana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.