LABUAN BAJO | patrolipost.com – Satuan Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap MJH (26), terduga pelaku penerima narkoba jenis ganja asal Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (21/1/2022) sekira pukul 12.30 Wita.
Barang haram tersebut diamankan oleh anggota Satuan Narkoba dari tangan terduga pelaku, saat mengambil paket di kantor Lion Parcel di Jalan Yohanes Sahadoen No 8, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
“Barang bukti yang disita satu paket berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram. Selain itu juga disita satu unit sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi L 4698 TW, satu pasang kaos kaki warna putih lis hitam dan satu bungkusan flakban Lion Parcel,” kata Kasat Resnarkoba AKP Wahyu A A Septyan SIK.
Menurut AKP Wahyu, penangkapan tersebut bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang yang dicurigai ganja dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan jasa Lion Parcel.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman barang dari Bali ke Labuan Bajo yang dicurigai ganja,” pungkasnya.
Dari informasi itu, kemudian anggota Satuan Narkoba sebanyak 5 personel dipimpin oleh Aipda Farhan Wijaya melakukan penyelidikan.
“Sekira pukul 12.30 Wita kita lakukan penangkapan saat terduga pelaku MJH mengambil paket tersebut di kantor Lion Parcel,” Jelasnya.
“Modusnya, barang haram tersebut dibungkus di dalam kaus kaki warna putih lis hitam dan dibungkus dalam satu bingkisan besar yang berflakban Lion Parcel,” sambungnya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mabar. (334)