Kisah Pilu TKW, Diperkosa Sopir, Melahirkan di Penjara

Seorang TKW berinisial ER bersama bayinya kembali ke kampung halaman di Desa/Kecamatan Gununghalu, KBB, setelah dideportasi dari Dubai, UEA, karena melanggar aturan hukum di negara tersebut.(ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kisah pilu yang dialami tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia terus terjadi. Seorang TKW asal Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi korban pemerkosaan saat bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Bahkan, TKW berinisial ER (38) harus melahirkan seorang bayi perempuan di penjara karena diketahui aparat keamanan hamil tanpa suami. Beruntung dia bisa kembali ke tanah air meski diketahui keberangkatannya ke luar negeri sebagai pekerja migran dinyatakan ilegal.

Cerita berawal saat ER pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pembantu rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dia tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya. Dia lalu kembali bekerja dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan, dari tempat agen ke rumah majikannya yang baru.

Suatu hari, sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga ER tidak sadarkan diri. Saat itulah dia diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya.

Akhirnya AL dideportasi di pulangkan ke negaranya. Sedangkan ER tetap bekerja hingga pada akhirnya diketahui oleh aparat hukum telah hamil tapi tidak ada suaminya. Disitulah akhirnya ER diadili karena, hukum di Negara Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suaminya.

Dia dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan dia diberi kesempatan menyusui anaknya dan setelah bebas ER lalu dideportasi pulang ke Indonesia. Saat diserahkan ke KBRI ER didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila dan di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.

Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW KBB asal Gununghalu, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung ER dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang. Kini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke keluarganya di Gununghalu.

“Jadi ER ini sudah mendarat di Indonesia dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang. Yang bersangkutan berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, tapi kami tetap bertanggungjawab dan bantu untuk kepulangannya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat covid-19. Itu berlaku bagi ER yang langsung dipulangkan ke Indonesia dan dia pun telah menjelani rapid test untuk mengetahui kondisinya.

Dia pun sempat diperiksa di Puskesmas Gununghalu, namun suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif covid-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan (ODP) dan diminta untuk tidak berpergian dulu.

“Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI,” tegasnya.(305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.