Kisah Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

Tersangka SHF pembuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adik kandungnya. (posmetro.padang)

PASAMAN | patrolipost.com – Hubungan intim sedarah (incest) antara siswi SMA berinisial SHF (18) dengan adiknya IK (13) menghebohkan Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat. SHF ditetapkan polisi sebagai tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi karena membuang bayi hasil perbuatan terlarang tersebut.

Ada cerita pilu melatarbelakangi peristiwa tak biasa ini. Dari keterangan SHF kepada polisi, keluarganya bermasalah (broken home). Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat Sang Ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya IK (13) yang masih bocah SD melakukan hubungan badan di kamarnya. Adiknya yang belum mengerti apa-apa menuruti saja kemauan kakaknya bersetubuh.  Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali. Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019 lalu.

“Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu. Keluarga ini tergolong pra sejahtera. Ibunya sibuk setiap hari ke sawah sehingga jarang di rumah,” kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).

Lazuardi mengatakan dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tidak mengetahui akibatnya. “Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya,” jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar. “Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi,” jelas Lazuardi.

Hubungan sedarah ini terungkap setelah warga menemukan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020) lalu. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepanya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

SHF mengaku bayi itu dilahirkannya Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu SHF  merasa sakit perut dan hendak buang air besar (BAB), sehingga pergi ke kolam dekat rumahnya dan jongkok di atas batang kelapa yang tumbang. Namun, saat hendak buang air besar, ternyata SHF melahirkan bayi.

Namun, SHF mengaku bayi yang dia buang itu ketika lahir sudah tidak bernyawa. Dia akhirnya memutuskan membuang bayi tersebut ke saluran air kolam yang berjarak 80 meter dari tempat dia melahirkan.

Atas perbuatannya, SHF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (807)

 

Pos terkait