SINGARAJA | patrolipost.com – Kisruh rencana lahan bandara di Desa/Kecamatan Kubutambahan berbuntut panjang. Tim Ahli Gubernur Bali Dr Gede Sudjana Budhiasa (66) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dengan pelapor Klian Bendesa Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea.
Rencananya, Sudjana Budhiasa yang mengatasnamakan diri Wakil Komponen Desa Adat dan Desa Linggih Kubutambahan, dipanggil penyidik sebagai tersangka, Kamis (21/1/2021) depan.
Penetapan sebagai tersangka terhadap salah sau dosen perguruan tinggi ternama di Bali itu dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya. Menurutnya, Sujana Budi ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Klian Desa Adat Kubutambahan, Jero Pasek Warkadea dengan No. LP/141/XI/2020/BALI/RES BLL, tertanggal 24 November 2020 lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik sudah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan, Kamis (21/1) mendatang. Ia (Sudjana Budi) dijerat dengan Pasal 310 KUHP,” jelas Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Minggu (17/1/2021).
Sementara itu soal penetapan tersangka, Sudjana Budi mengaku sudah mengetahuinya. Dia mengaku akan menghormati proses hukum dalam kasus yang menjeratnya itu.
”Saya sudah mendengar (ditetapkan tersangka). Ya, proses hukum namanya. Silakan saja. Jadi tersangka, kan belum tentu bersalah. Indonesia negara hukum, Sebagai warga yang baik harus taat hukum. Saya siap ikuti,” katanya.
Terkait laporan dugaan pencemaan nama baik, Sudjana Budi mengaku membuat dan memasang sejumlah spanduk yang dipasang di areal parkir Pura Maduwe Karang, Kubutambahan, bulan November lalu. Ia berdalih, pemasangan spanduk tersebut tidak ada urusan dengan Jro Pasek Warkadea selaku Klian Adat Kubutambahan.
Pada spanduk yang dibuatnya terdapat tulisan JP yang disebutnya bukan singkatan Jro Pasek Warkadea. Menurutnya, tidak ada nama siapa pun yang dicemarkan atas tulisan dalam spanduk tersebut.
“Di situ (spanduk) menyebutkan JP. Jadi saya tidak ada mencemarkan nama baik Warkadea. Saya hanya mengatakan JP. Maksud saya JP itu Jajaran Pimpinan. Nanti di pengadilan yang akan menentukan dan saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi,” ujarnya.
Sebelumnya, perkara dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari adanya polemik yang makin tajam soal pembangunan bandar udara (bandara) Bali Utara dengan lokasi di lahan milik (duwen) Pura desa adat setempat. Situasi panas memuncak dengan ditandai adanya sejumlah spanduk yang menuding oknum tokoh desa adat melakukan penggelapan uang sewa lahan dari pihak ketiga. Ada 5 baliho yang terpasang pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu, di wilayah Dusun Kubu Anyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Dari 5 baliho itu, 4 buah terpasang di areal Parkir Pura Madue Karang dan 1 baliho terpasang di depan wantilan Dusun Kubu Anyar dengan beragam tulisan. Diantaranya bertuliskan “JP Menyetor 2,4 Miliar kepada Kas Desa, 1,6 Miliar Digelapkan untuk Kepentingan Pribadi.” Baliho lain juga bertuliskan “Penghulu Desa Adat Telah Berbohong kepada Warga Masyarakat Adat Kubutambahan.”
Selain itu, ada juga baliho bertuliskan “Tanah Duwen Pura Telah Dikontrak Tanpa Batas Waktu” dan “Tanah Duwen Pura Sudah Disertifikatkan 16 Hektar Atas Nama Pribadi.” Yang paling mencolok baliho bertuliskan “JP Telah Memberi Hadiah Hutang Sebesar Rp 1,4 Triliun Kepada Ida Batara Ratu Pingit.”
Atas tudingan itu, Jro Pasek Warkadea meradang dan merasa disudutkan karena dituding telah menggelapkan uang desa adat. Ujungnya, Warkadea mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan keberadaan spanduk tersebut untuk ditangani Kepolisian.
“Isi tulisan dalam spanduk-spanduk itu telah membunuh karakter saya, kendati hanya singkatan JP tapi kata penghulu desa jelas merupakan tudingan. Mestinya mereka melakukan konfirmasi dulu kalau ada yang mau ditanyakan,” tandas Warkadea. (625)