JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dalam kasus dugaan makar. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
“Iya benar, sudah tersangka,” kata Dedi kepada wartawan, dilansir rmol.id, Senin (27/05/2019) malam. Sebelumnya Kivlan sempat diperiksa pada Jumat (17/05/2019) selama 14 jam di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Mantan jenderal bintang dua ini sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Pengacara Kivlan, Djudju Purwantoro, membenarkan informasi tersebut.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU No 1/1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Dilansir Okezone, di kalangan awak media surat pemanggilan Kivlan diperiksa sebagai tersangka pun sudah beredar luas. Diketahui, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei 2019. Pada surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta. Djuju sendiri mengaku telah menerima surat tersebut pada pekan lalu. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” tutur Djudju. (rml, okz)