DENPASAR | patrolipost.com – Warga negara tanpa dokumen antara Indonesia dan Filipina telah muncul sejak Indonesia belum merdeka. Banyak warga keturunan Indonesia yang telah lama tinggal dan menetap di Mindanao, Filipina.
Persoalan Undocumented Citizen itu sepakat dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia-Filipina, di Jakarta tahun 2014.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, pemerintah Filipina bekerjasama dengan pemerintah Indonesia menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia dari tahun 2016 sampai sekarang.
“Dari pendaftaran kewarganegaraan itu ada 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, 466 di antaranya berstatus warga negara ganda,” kata Yasonna, Minggu (27/3/2022).
Sedangkan 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses.
Yasonna menambahkan, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 paspor atau dokumen perjalanan RI. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mengantongi endorsement special non-immigrant visa/47 (a) (2) dari Department of Justice.
Di sisi lain, sampai saat ini masih ada warga keturunan Indonesia status dan izin tinggalnya belum terselesaikan. Selain itu, masih ada kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas).
“Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” ujarnya. (pp03)