JAKARTA | patrolipost.com – Klaim kemenangan pasangan 02 Prabowo – Sandi turun dari 62 persen menjadi 54,24 persen. Pengumuman itu disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno setelah melakukan penghitungan berdasarkan hitung C1.
Perolehan suara versi hitung C1 BPN itu diungkapkan Prof Dr Laode Masihu Kamaluddin dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Data tersebut merupakan hasil penghitungan C1 dari 444.976 TPS (54,91%) per 14 Mei pukul 12.28 WIB. Total TPS di seluruh Indonesia dalam Pemilu 2019 sebanyak 810.329 TPS
“Maka sistem informasi Direktorat Satgas BPN Prabowo-Sandi dengan ini mengemukakan hasil-hasil perolehan kita. Walaupun sudah dicurangi sebagai berikut,” kata Laode.
Hasilnya, Jokowi-Ma’ruf meraup 44,14%, sedangkan Prabowo-Sandi 54,24%. Sementara itu, dalam diagram tersebut terdapat data suara tidak sah sebesar 1,62%.
Perolehan suara Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi berdasarkan hitung data C1 BPN itu bersifat sementara karena data masuknya baru 54,91%. Berikut ini hasil penghitungan BPN dalam satuan suara: 01. Jokowi-Ma’ruf 39.599.832 suara, 02. Prabowo-Sandi 48.657.483 suara.
Sementara itu Partai Demokrat (PD) menyoroti soal perubahan angka klaim kemenangan capres-cawapres yang diusungnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi 54,24%. PD menyatakan klaim 62% yang awalnya sempat diucapkan Prabowo tidak terbukti.
“Pertama apa yang disampaikan oleh Partai Demokrat, kalau klaim kemenangan 62% itu berarti kan tidak terbukti dengan munculnya angka baru 54% ini kan,” kata Ketua DPP PD Jansen Sitindaon, Selasa (14/5/2019) malam.
Angka 54,24% itu disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam simposium Prabowo-Sandi di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5). BPN mengungkapkan data perolehan suara mereka berdasarkan penghitungan C1, yang menunjukkan Prabowo-Sandi mengungguli Jokowi-Ma’ruf.
Jansen sendiri mengaku tak hadir dalam acara itu karena ditugaskan menjadi saksi pada rekapitulasi di KPU. Dia pun mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil dari KPU, dan jika ada perbedaan data hasil pemilu, nantinya bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kurang dari 8 hari lagi KPU akan menuntaskan real count-nya kan untuk pilpres. Jika nanti hasilnya kemudian berbeda dengan yang disampaikan BPN itu, ya hasil yang berbeda itu bisa disalurkan ke Mahkamah Konstitusi. Untuk secara pembuktian hukum diteliti, mana yang benar mana yang salah, karena saluran pasca-penetapan KPU bisa diuji kembalikan,” ujarnya. (net/zar)