MANGUPURA | patrolipost.com – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Polda Bali dan TNI mengamankan seseorang berinisial INS (47) dan menyita sebanyak 24 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi di Jalan Kartika Plasa, GG Manga Br Anyar Kuta, Rabu (21/4/2021).
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengatakan, kasus ini telah diserahkan ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu,” kata Muhammad Nur, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim dengan terjun ke lokasi usaha penampungan satwa yang dilindungi di TKP. Sehingga pada Selasa, 19 April 2021 tim melakukan pengumpulan data guna memastikan informasi.
Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono menjelaskan guna menindaklanjuti Perintah Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat ikut memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, serta melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA,” harapnya.
Lebih lanjut Sustyo menambahkan, pihaknya akan bekerja sama secara intensif dengan berbagai lembaga, otoritas dan masyarakat. Hal ini untuk mendukung gerakan bersama penurunan kejahatan perdagangan ilegal dan perburuan tumbuhan satwa liar dilindungi.
Hingga saat ini, 24 burung dilindungi tersebut, telah dititipkan dan dirawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Adapun burung-burung yang disita yakni, 2 ekor Kakaktua Seram, 8 ekor Kakaktua Putih Jambul Kuning, 7 ekor Nuri Bayam, 2 ekor Nuri Kepala Hitam, 3 ekor Jalak Putih, dan 2 ekor Jalak Bali.
Selain itu, pelaku akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (cr02)