SEMARAPURA | patrolipost.com – Adanya aksi sekelompok warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10) lalu mendapatkan respon cepat dari Klian Subak Penggoncangan, Desa Tangkas, I Nengah Wija.
Dalam aksinya, sekelompok warga tersebut menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi atau kompensasi atas lahan mereka. Serta mempertanyakan adanya pemotongan 18 persen oleh BPN saat proses PTSL.
I Nengah Wija merespon aksi sejumlah warga yang menyampaikan aspirasi dengan memasang baliho di lokasi proyek normalisasi Sungai Unda di Eks Galian C, Klungkung. Pria yang selama ini menjadi perwakilan pemilik lahan di Eks Galian C ini menegaskan, hampir semua pemilik sudah mendapatkan kompensasi dari pemerintah, terkait lahan mereka yang dimanfaatkan untuk normalisasi Sungai Unda dan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
Sebelumnya belasan warga pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10). Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi/kompensasi atas lahan mereka. Serta mempertanyakan adanya pemotongan 18 persen oleh BPN saat proses PTSL.
Menanggapi protes yang terjadi itu, Nengah Wija pun balik mempertanyakan pemilik lahan mana yang protes. Karena menurutnya hampir semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah menerima kompensasi atas lahan mereka.
“Kami pertanyakan, pemilik lahan yang mana yang belum menerima kompensasi lahan itu? Karena setahu saya hampir semua pemilik lahan sudah menerima kompensasi ini,” ungkap Wija bersama pemilik lahan di Eks Galian C, saat ditemui di Pura Ulun Suwi di Desa Tangkas, Senin (25/10).
Lebih jauh Wayan Wija menjelaskan terkait potongan 18 persen yang diprotes beberapa kelompok warga itu. Menurutnya pemotongan 18 persen itu merupakan kesepakatan antara warga pemilik lahan dan BPN. Hal itu karena adanya tanah di Eks Galian C yang sudah menjadi alur sungai, adanya tanah yang menjadi sitaan kejaksaan, serta adanya sertifikat yang keluar tahun 2017 lalu.
“Jika warga pemilik lahan tidak ada kesepakatan, BPN tidak berani melakukan pengukuran tanah. Jadi pemilik lahan sepakat adanya potongan 18 persen, selama mendapat hak kepemilikan sertifikat,” jelas Wija.
Seiring waktu berjalan, ditentukan lah nilai kompensasi untuk lahan di Eks Galian C sebesar Rp22,5 juta per are. Wija dan pemilik lahan lainnya sempat menyambangi Gubernur Bali, dan menyatakan keberatan karena ada lahan mereka yang harus dipotong sebesar 18 persen. Mendengar keluhan warga itu, Gubernur Bali Wayan Koster pun sepakat agar nilai kompensasi dinaikan lagi 4 juta per are, sebagai pengganti tanah warga yang dipotong sebesar 18 persen.
“Pemerintah lalu menyetujui nilai kompensasi lahan naik lagi Rp4 juta karena ada pemotongan 18 persen itu, jadi Rp26,5 juta per are. Menurut saya itu adil, dan semua pemilik lahan setuju. Seharusnya tidak ada masalah lagi,” tegasnya.
Wayan Wija dengan nada tinggi balik mempertanyakan kelompok warga yang protes itu, apakah benar memiliki bukti kepemilikan tanah di Eks Galian C.
“Masyarakat yang mana yang protes itu? Apakah dia punya bukti kepemilikan? Apakah bidang tanahnya ada?. Setahu kami, semua pemilik lahan di Eks Galian C sudah terima kompensasi, sepanjang memiliki bukti kepemilikan dan tidak ada yang merugikan pemilik lahan,” Ujar Wayan Wija yang juga dedengkot salah satu LSM di Klungkung ini
Seperti pemberitaan sebelumnya, ada belasan warga yang mengaku pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10). Mereka menuntut karena belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka.
Salah seorang warga pemilik lahan I Ketut Sujana menjelaskan, ada 34 warga yang belum mendapatkan ganti rugi terkait proyek normalisasi alur Sungai Unda dan rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali.
” Sebenarnya ada 34 orang yang belum menerima ganti rugi, padahal proyek (normalisasi Sungai Unda) sudah jalan. Karena berbagai kesibukan, tadi yang bisa datang sampaikan aspirasi perwakilan sekitar 15 orang,” ungkap Sujana saat mereka membentangkan spanduk protes, Minggu (24/10) lalu.
Dia bersama warga lainnya yang belum mendapatkan ganti rugi lahan telah dipanggil BPN. Namun pihaknya tidak ada kesepakatan karena dikatakan adanya pemotongan lahan sampai 18 persen.
” Kami pada intinya mendukung Program Provinsi Bali, kami juga sepakat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp26,5 juta. Tapi kami tidak sepakat jika dikatakan ada pemotongan sampai 18 persen,” ungkapnya.
Mereka yang belum menerima kompensasi, menurut Wija karena administrasinya belum lengkap. Sebelumnya belasan warga yang mengaku pemilik lahan di Eks Galian C menyampaikan aspirasi di lokasi proyek normalisasi alur Sungai Unda, Minggu (24/10). Mereka menuntut karena mengaku belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka, tapi lahan mereka yang mana? Inilah yang belum terjawab saat mereka protes minta ganti rugi. (855)