SEMARAPURA | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung mengusulkan empat objek budaya Klungkung untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Objek budaya yang diusulkan itu berasal dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Klungkung. Hal ini terlihat saat Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika membuka Seminar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Senin (2/12).
Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana, menuturkan pihaknya telah mengkaji empat budaya yang akan diusulkan menjadi WBTB tahun 2025 yakni terdiri dari Kajian Gula Dawan, Desa Besan, Kecamatan Dawan, Keris Bali Pande Kusamba, Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Tenun Songket Klungkung, Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung, Gambuh, Desa Adat Karang, Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida.
Lebih lanjut adapun aspek-aspek yang ditonjolkan dari kajian WBTB ada sembilan yakni Nama Karya Budaya, Domain Karya Budaya, Kondisi Karya Budaya saat ini, Lokasi dan penyebaran karya budaya, Identifikasi dan definisi karya budaya, Upaya pelestarian karya budaya, Nama komunitas, Maestro/ narasumber, Pendokumentasian kegiatan berupa video dan foto kegiatan.
“Mari kita lestarikan bersama agar tidak hilang ditelan masa. Dengan melestarikan warisan budaya kita menjaga identitas bangsa dan memperkaya budaya dunia,” harap Ketut Suadnyana.
Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika sangat mendukung disetiap langkah untuk terwujudnya objek kebudayaan yang akan menjadi WBTB. Dimana Kabupaten Klungkung banyak memiliki warisan budaya dan masih bertahan sebagai identitas kebudayaan Bali.
“Kami berharap setelah ditetapkannya menjadi WBTB objek budaya ini memiliki berbagai manfaat penting seperti sebagai upaya pelestarian, peneguhan identitas, dan pengakuan,” harap Pj Bupati Jendrika
Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan bantuan berupa Bantuan Operasional Penyelenggaran Museum dan Taman Budaya, diharapkan pendanaan ini sebagai stimulus untuk aktivitas budaya di daerah melalui program kegiatan sebagai bentuk upaya pelestarian budaya. (855)