SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi warga di Pulau Jawa dan Bali, kini giliran Kabupaten Klungkung menyatakan siap memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Kabupaten Badung dan Denpasar lebih dulu akan memberlakukan PKM. Kepastian Klungkung bakal memberlakukan PKM setelah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, melakukan rapat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Jumat (8/1/2021).
”PKM diperluas, termasuk di Klungkung. Ini hanya pembatasan kegiatan, tidak seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dulu,” ungkap Suwirta usai rapat dengan gubernur.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait PKM di Klungkung. Selain aktivitas masyarakat, jam juga dibatasi.
“Misal aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 9 malam, kalau di Klungkung jam segitu kan sudah sepi. Jadi penerapannya tinggal diinformasikan saja ke masyarakat,” kata Suwirta seraya menyampaikan PKM tidak hanya pada wilayah zona merah.
“Bali kecil, harus diantisipasi dari kabupaten satu ke kabupaten lain. Guna menekan penyebaran Covid-19,” ujar Bupati asal Ceningan ini. (855)