DENPASAR | patrolipost.com – Tempat hiburan, New Star yang terletak di Jalan Gunung Soputan Denpasar diduga kuat sebagai tempat untuk pemakaian narkoba. Ini seiring dibekuknya dua orang mengonsumsi narkoba jenis ekstasi di sebuah room di New Star pada Selasa (23/2/2021) malam.
Selain itu, di New Star pernah punya tragedi meninggalnya seorang oknum jaksa yang diduga tewas akibat Over Dosis (OD) mengkonsumsi barang terlarang itu.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/3/2021) sore menjelaskan, penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pemakaian narkoba di New Star. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penangkapan. Dari tangan kedua tersangka itu, polisi menyita barang bukti 5 butir ekstasi.
“Jadi, lima butir ekstasi itu mereka bawa untuk dipakai di New Star. Barang itu bukan untuk dijual di sana (New Star – red), tapi untuk pakai di sana. Mereka berdua kita tangkap sedang pakai narkoba. Bahkan, hasil tes urine keduanya positif menggunakan narkoba. Dan status keduanya adalah sebagai pemakai,” ujar Jansen didampingi Kasat Narkoba Kompol Michael Hutabarat.
Mantan Wakapolres Badung ini menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap para pelaku narkoba. “Bukan hanya New Star saja dalam pengawasan kami, tetapi semua tempat hiburan. Setiap informasi atau laporan masuk akan kita tindak lanjuti. Untuk itu, kami mohon peran serta dari masyarakat untuk memberikan informasi. Seperti di New Star ini, ada informasi masuk kita tindak,” tegasnya.
Selain kedua tersangka yang dibekuk di New Star, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga meringkus 38 pelaku narkoba lainnya selama bulan Februari 2021. Total 40 tersangka yang ditangkap dari pengungkapan 32 kasus. Peran para tersangka terdiri dari 24 orang pengedar dan 16 orang pemakai. Dan berbagai jenis narkoba yang berhasil diamankan.
“Narkoba jenis sabu sebanyak 433,32 gram, ganja sebanyak 109,56 gram, ekstasi sebanyak 278 butir atau 87,76 gram dan tembakau gorila sebanyak 4,26 gram,” terang Jansen.
Ada 12 kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yaitu 68,90 gram atau 221 butir ekstasi dari tersangka Eka dan Taufiq, sabu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng. Dari tangan tersangka Mahendra disita tembakau gorila seberat 53,21 gram dan dari tersangka Tegar ganja seberat 46,65 gram.
Selanjutnya dari tiga tersangka Bima Ihsan, Aditya dan Bayu berupa sabu seberat 46,73 gram, dari tersangka Saiful sabu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram. Kemudian dari tersangka wanita bernama Vicky diamankan 29,51 gram ganja, kemudian sabu seberat 15,32 gram dari tersangka Akhmad. Polisi juga mengamankan sabu seberat 10,78 gram dan 12 butir ekstasi dari pria bernama Asep dan dari tersangka Adhi diamankan sabu seberat 8,22 gram.
“Ada empat tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba dan satu orang residivis kasus KDRT,” terangnya.
Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (007)