JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan pembekuan aktivitas sepak bola yang dikelola PSSI sebagai buntut tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi tersebut diharapkan bisa ditindaklanjuti jika belum ada langkah konkret untuk memastikan sertifikasi dan lisensi terhadap seluruh perangkat pertandingan sepak bola di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam menyatakan, langkah konkret perbaikan sepak bola Indonesia itu diharapkan dapat dilakukan dalam waktu tiga bulan ke depan.
Presiden Jokowi bisa bekerja sama dengan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) untuk memastikan sertifikasi dan lisensi perangkat pertandingan tersebut.
Rekomendasi itu, kata Anam, diberikan untuk menjamin profesionalitas perangkat pertandingan. Dengan begitu, peristiwa memilukan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu tidak terulang.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Komnas HAM terkait dengan match commissioner pertandingan Arema FC vs Persebaya yang tidak memiliki lisensi untuk mengadakan pertandingan. Padahal, salah satu syarat untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola secara aman adalah perangkat pertandingan yang memiliki lisensi. ”Sehingga dia bisa diuji kemampuannya, diuji komitmennya, diuji juga skill dan sebagainya. Kalau tidak ada itu, bagaimana dia bisa memastikan (pertandingan sepak bola) aman (atau) tidak aman,” kata Anam dalam paparan temuan Komnas HAM di Jakarta kemarin (2/11).
Laporan hasil penyelidikan dan pemantauan kasus Kanjuruhan itu juga menyampaikan tujuh pelanggaran HAM dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang tersebut. Salah satunya, penggunaan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya dengan menembakkan gas air mata.
Sama dengan temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF), Komnas HAM menyebut tembakan gas air mata sebagai penyebab utama tewasnya ratusan suporter Arema FC. Komnas HAM mencatat, ada 45 kali tembakan gas air mata. Sebagian tembakan itu mengarah ke tribun penonton.
Anam melanjutkan, pihaknya juga mendapati pelanggaran HAM lain. Salah satunya, hak memperoleh keadilan. Menurut dia, penegakan hukum yang sejauh ini belum mencakup keseluruhan pihak yang bertanggung jawab merupakan bentuk pelanggaran HAM. ”Seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan semestinya dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Pelanggaran HAM lain adalah hak atas rasa aman, hak kesehatan, hak untuk hidup, hak anak, serta pelanggaran business and human rights atau entitas bisnis yang mengabaikan HAM. ”Jadi, ia (entitas bisnis, Red) lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia,” terang Anam.
Meski begitu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan, pihaknya belum menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Sebab, unsur sistematis dalam peristiwa tersebut belum terpenuhi. ”Memang ada perintah di lapangan (untuk menembakkan gas air mata), tapi itu adalah respons cepat atas situasi di lapangan,” kata Beka.
Komnas HAM berencana menemui FIFA untuk menyampaikan hasil laporan tersebut. Rencananya, Komnas HAM mendatangi kantor pusat FIFA di Zurich, Swiss, bersamaan dengan konferensi HAM di Jenewa, Swiss. ”Kami ingin menjelaskan temuan-temuan yang ada beserta rekomendasi kami untuk diserahkan langsung ke FIFA,” ujarnya.
Pada bagian lain, Ketua Umum (Ketum) PSSI Mochamad Iriawan dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim hari ini (3/11). Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga itu tidak dipanggil sendiri. Penyidik juga memanggil dua saksi lain. ”Konfirmasi terakhir dari penyidik, ada tiga orang yang akan diperiksa,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto kemarin.
Namun, Dirmanto belum mengetahui identitas dua saksi tersebut. Dia hanya menyebutkan kapasitas saksi sebagai ahli dari bidang yang berbeda. ”Dari Kemenpora dan Kemenkum HAM,” katanya.
Pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk mengembangkan pengusutan perkara tragedi Kanjuruhan. Khusus untuk Iwan Bule, panggilan Mochamad Iriawan, pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua. ”Dalam penanganan sebuah perkara, pemeriksaan tambahan adalah hal yang wajar,” jelasnya.
Pemeriksaan perdana Iriawan dilakukan pada Kamis (20/10). Sejatinya dia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/10). Namun, Iriawan meminta pemeriksaan ditunda karena harus menyambut kedatangan Presiden FIFA Gianni Infantino ke Indonesia.
Iriawan kemudian kembali dipanggil penyidik pada Kamis (27/10). Namun, melalui surat, dia meminta pemeriksaan ditunda sepekan. Alasannya, ada keperluan terkait dengan federasi yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta.
Terpisah, Ahmad Riyadh, juru bicara PSSI dalam tragedi Kanjuruhan, memastikan Iriawan bakal memenuhi panggilan Polda Jatim. ”Insya Allah hadir. Besok (hari ini) agendanya pemanggilan sebagai saksi,” jelas ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur tersebut. (305/jpc)