JAKARTA | patrolipost.com – Komnas HAM terima aduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terhadap Mendikbud Nadiem Makarim soal pembiayaan kuliah yang diduga adanya pelanggaran HAM. Komnas HAM akan panggil Nadiem dalam waktu dekat.
“Kita akan meminta keterangan kepada Mendikbud terkait kebijakan yang ada serta langkah-langkah penyelesaian permasalahan yang menjadi pokok aduan. Belum tahu (waktunya kapan), secepatnya,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Rabu (5/8/2020).
Beka mengatakan pihaknya juga masih mengkaji pihak lain yang akan dimintai keterangan. Komnas HAM masih mendalami aduan ini.
“Kami masih mendalami siapa saja pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Unnes mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Aduan terkait pembayaran kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19 atau virus corona.
Pengaduan dilakukan pada 22 Juli 2020 dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan dua hal yang membuat Mendikbud dinilai melanggar HAM kepada mahasiswa yaitu pertama terkait pembayaran kuliah di masa pandemi Covid-19. Hal lain dia juga menilai ada upaya pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal, serta berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim,” imbuhnya.(305/dtc)