JAKARTA | patrolipost.com – Kendati korban terus berjatuhan, tapi masih banyak warga yang nekat ke luar rumah mendatangi keramaian. Terkait hal itu Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta pemerintah bersikap tegas kepada masyarakat yang ‘bandel’ tak mengindahkan imbauan pemerintah agar berdiam diri di rumah saat masa darurat penanganan virus Corona (Covid-19).
“Pemerintah harus berani memberikan, katakanlah satu sanksi yang lebih tegas kepada warga masyarakat siapa pun di Republik Indonesia yang tidak mengindahkan ketentuan,” kata Taufan, dalam sebuah rekaman, usai bertemu Ketua Gugus Tugas Covid-19 Letnan Jenderal Doni Monardo, di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (21/3/2020).
Ia menyebut sanksi tegas ini dapat diberikan kepada siapa saja yang masih melakukan kegiatan berkumpul. Sekalipun kegiatan berkumpul tersebut bagian dari kegiatan keagamaan
“Misalnya sebagai contoh untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak. Meskipun itu terkait dengan ibadah agama,” katanya.
Taufan menyadari kegiatan berkumpul merupakan hak asasi manusia (HAM). Namun, dalam kondisi wabah virus ini masalah kesehatan yang diutamakan.
“Kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kesehatan publik, keselamatan publik menjadi acuan yang lebih utama dibandingkan kebebasan untuk kemerdekaan yang kita miliki,” ujarnya.
Tak hanya Taufan, Menko Polhukam Mahfud MD juga meminta aparat keamanan menindak warga yang masih keluyuran atau kumpul-kumpul, dalam mencegah penyebaran virus Corona.
“Aparat harus bertindak tegas terhadap mereka yang masih membuat pengumpulan atau kerumunan orang,” kata Mahfud.
Pemerintah telah menetapkan status darurat virus Corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk tidak beraktivitas ke luar rumah. Ia mengajak masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Sampai hari ini, pasien positif Corona secara kumulatif mencapai 450 orang. Dari jumlah itu, 38 pasien meninggal dunia dan 20 pasien dinyatakan sembuh. Pemerintah mengklaim terus menekan penyebaran virus yang sudah menyebar ke 17 provinsi itu. (807)