Komnas Perlindungan Anak Sebut Guru Cabul Predator Anak

Arist Merdeka Sirait (kiri) dan tersangka oknum guru yang mencabuli 2 muridnya (kanan).

DENPASAR | patrolipost.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja Polres Badung yang dengan cepat merespons kasus pencabutan terhadap dua orang siswi SD yang dilakukan oleh gurunya. Bahkan, sang gurunya berinisial AAKW (55) telah diamankan.

“Saya baca di Medsos. Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas konsistensi dan kerja keras pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru kepada muridnya,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Arist, kejahatan seksual yang dilakukan oknum guru ini, tidak ada kata damai karena merupakan kejahatan luar biasa. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) Nomor ; 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Oknum guru olahraga ini merupakan predator kejahatan seksual terhadap anak. Jadi wajib mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Silakan Pak polisi menyelidiki karena kemungkinan masih ada korban lain,” katanya.

Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, mendorong Polres Bandung untuk tidak ragu sedikit pun menerapkan dan atau menjerat pelaku dengan ketentuan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara.

“Dengan penerapan hukum bisa menjadi efek jera dan momentum untuk mendorong lingkungan sekolah di Badung dan secara luas di Bali menjadikan lingkungan sekolah selain steril dari kekerasan seksual,  juga menjadikan sekolah ramah di masa mendatang,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.