BANGLI | patrolipost.com – Di pengujung tahun prestasi gemilang diraih Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangli yang berhasil menggulung komplotan pencuri sepeda motor lintas kabupaten asal Kecamatan Grati, Pasuruan, Jawa Timur. Keempat pelaku yakni Abdul Manaf (24), Purwanto (28), Roni (29) dan Soleh (30), kini diaman di Mapolres Bangli berikut 10 unit sepeda motor hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bangli Androyuan Elim mengatakan, pengungkapan kasus curanmor berawal laporan dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Banjar Tembuku Kaja, Desa Tembuk dan Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem Kecamatan Tembuku.
Lanjut perwira asal Kupang (NTT) ini menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan secara intensif dengan mempelajari rekaman CCTv di sekitar lokasi.
”Setelah pelajari rekaman CCTv indentitas pelaku berhasil dikantongi petugas,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Kata Andoyuan Elim, selanjutnya Tim Opsnal lakukan undercover buy untuk lakukan transaksi jual beli dengan pelaku Abdul Manaf. Setelah disepakati akhirnya petugas berhasil bertemu untuk lakukan transaksi dengan pelaku di seputaran jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.
”Tim temukan target operasi (TO) yang memilki ciri- ciri yang sama dengan pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Tembuku. Tidak buang–buang waktu, langsung kita tangkap pelakunya,” tegas Androyuan Elim.
Setelah dilakukan interogasi dan pegecekan terhadap sepeda motor yang dibawa dan rencana dijual pelaku kepada Tim Opsnal yang menyamar, ternyata sepeda motor tersebut adalah milik I Nengah Widastra yang dilaporkan hilang tanggal 24 Desember kemarin.
Setelah dilakukan pendalaman ternyata pelaku beraksi bersama komplotanya dan kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya. Dalam jalankan aksinya empat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemilik mandi di sungai.
”Masing-masing pelaku memiliki peran, ada yang mengawasi situasi dan ada sebagai pemetik,” ungkapnya, seraya menambahkan modus pelaku yakni merusak kunci sepeda motor dengan kunci leter T.
Sebut Androyuan Elim dari hasil pengembangan, komplotan ini beraksi di beberapa wilayah/kabupaten. Untuk TKP wilayah hukum Polres Bangli, berhasil menyikat 4 unit sepeda motor, Polres Klungkung dua unit sepeda motor, Polres Gianyar 4 unit sepeda motor.
”Sepuluh unit sepeda motor sudah kita amankan, bagi pemilik yang ingin mengambil sepeda motor bisa menghubungi kantor polisi tempat sebelumnya melapor kehilangan sepeda motor,” jelasnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan 5KUHP Subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat 1 atau pasal 56 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Sementara pelaku Abdul Manaf mengaku sebelum menggeluti dunia hitam sempat jualan martabak dan sayur-sayuran. Biasanya sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial W yang tinggal di daerah Kediri Tabanan dengan harga kisaran Rp 3-4 juta per unitnya.
“Uang hasil jual sepeda motor curian kami bagi rata,” sebutnya. (750)