DENPASAR | patrolipost.com – Tim Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil menggulung 4 anggota komplotan pembobol 21 villa di wilayah Sanur dan Kuta Utara. Terakhir, Tim Resmob menangkap Agus Gede Swastika (26) di Alun-alun Ambulu Jember, Jawa Timur, Rabu (20/8) sekira pukul 19.00 Wita.
Pelaku Agus Gede Swastika alias Agus Bali ditangkap berdasarkan Dumas No reg : Dumas/207/VIII/2019/SPKT III/Sek Kuta Utara, tgl 16 Agustus 2019, dan Laporan Polisi : LP-B/118/VIII/2019/Polsek Densel tgl Agustus 2019. Ada dua TKP yakni Villa Ambara Gang Jalak, Kuta Utara, Badung pada hari Kamis 15 Agustus 2019, sekitar pukul 14.15 Wita, dan Villa di Jl Pungutan No 103 B Denpasar Selatan.
“Modusnya, pelaku memasuki villa dengan memanjat tembok dan merusak pintu masuk kamar, kemudian mengambill barang-barang milik tamu yang menginap seperti laptop, camera, jam tangan dan perhiasan,” beber Direktur Reskrimun Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, dalam rilisnya, Kamis (22/8).
Selasa 20 Agustus 2019, Tim Resmob berangkat ke wilayah Jember Jawa Timur, tepatnya di wilayah Ambulu untuk mencari keberadaan Agus Bali. Dari hasil lidik didapatlah info bahwa pelaku sering main di alun-alun Ambulu Jember, dan anggota Unit Resmob langsung meluncur ke alun-alun. Rabu 21 Agustus 2019 sekira 19.00 Wita Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Agus Bali.
Dari hasil introgasi Agus Bali mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 21 TKP bersama pelaku lainnya.
“Dalam menjalankan aksinya Agus dibantu adiknya I Gede Raka alias Yande (sudah ditangkap), Aditya Ramadan (sudah ditangkap) dan Danu Saputra (sudah ditangkap). Mereka melakukan pencurian di 21 villa di wilayah Sanur dan Kuta Utara, serta 2 pencurian sepeda dayung di Sanur,” ujar Andi. (pp-02)