JAKARTA | patrolipost.com – Komplotan perampok dengan berpura-pura sebagai anggota Polri digulung petugas Polres Jakarta Selatan. Dalam aksinya komplotan ini mengenakan seragam kepolisian dan senjata api laras panjang mainan.
Ketiga pelaku yang diciduk polisi berinisial R, A dan M. Terakhir kali komplotan ini beraksi di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ketiga tersangka menggunakan mobil Ertiga dan mencari calon korban secara acak.
Pada saat beraksi di Ragunan, komplotan ini menghentikan lima anak muda yang sedang mengendarai sepeda motor.”Para tersangka ini menuduh kelima pemotor itu melakukan tindak pidana kejahatan. Selanjutnya mereka mengambil paksa sepeda motor,” kata Budi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Selanjutnya, seluruh korban dimasukkan ke mobil yang diketahui merupakaan kendaraan sewaan. Tersangka A dan M membawa motor korban, R yang masih di dalam mobil mengambil seluruh ponsel korban.“Tersangka pura-pura menyatakan ‘Anda akan saya cek isi HP-nya karena melakukan tindak pidana’,” tutur Budi.
Dari Ragunan, korban dibawa ke Polsek Pasar Minggu dan diberi informasi bahwa barang sitaan berupa sepeda motor dan ponsel bisa diambil di kantor. Ternyata, setelah diturunkan di Polsek Pasar Minggu, korban mendapatkan informasi tidak ada anggota polisi yang melakukan penyitaan dan penangkapan tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polrestro Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu. Budi mengatakan, korban yang diincar kebanyakan anak-anak muda yang sedang berkumpul. Tersangka melakukan aksinya pada pagi dini hari, dan berpura-pura sedang melakukan operasi senjata tajam, miras, atau mengambil ponsel korban.
“Mereka ini sudah beraksi sebanyak 11 kali. Dua TKP di Jakarta Selatan, dan 9 di Jakarta Pusat dan Bekasi,” ujarnya. Seragam polisi yang digunakan saat melancarkan aksi hanya digunakan oleh R. Seragam tersebut dibeli di Pasar Senen. Sementara senjata yang digunakan hanyalah mainan. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing sembilan tahun penjara. (305/snc)